WahanaNews-NTT | Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kabupaten Sikka membeberkan hasil konsultasi Pimpinan Fraksi bersama Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait kewenangan daerah dalam pengelolaan Universitas Nusa Nipa pada tanggal 06 Maret 2023.
Sorotan Fraksi ini disampaikan dalam Sidang Parpurna DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (21/03/2023) malam.
Baca Juga:
Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dikuatkan, Kejagung Apresiasi Putusan MK
Pada bagian awal petikan pemandangan umum yang disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi, Herlindis da Rato tersebut, Fraksi Perindo mengajak semua pihak untuk sungguh-sungguh memperhatikan hasil konsultasi para Pimpinan Fraksi bersama Sekretaris Dirjen Dikti pada tanggal 06 Maret 2023 yang lalu di Jakarta terkait kewenangan daerah dalam pengelolaan Universitas Nusa Nipa.
Disampaikan bahwa, sebelum memberikan keterangan, beliau (Sekretaris Dirjen Dikti-Red) menyajikan profil perkembangan Unipa yang diambil dari Pangkalan Data Dikti pada tanggal 06 Maret 2023 yang mana sungguh membanggakan karena berdasarkan data tersebut Unipa termasuk salah satu Perguruan Tinggi yang sangat progres. Dari 18 Program Studi, satu Program Studi Kewirausahaan yang masih berwarna merah karena baru dibuka pada tahun 2022.
Herlindis mengatakan bahwa saat kosultasi tersebut, Sekretaris Dirjen Dikti menyampaikan agar pemerintah tidak boleh intervensi atau masuk dalam pengelolaan pendidikan tinggi. “Universitas yang sehat adalah Universitas yang bebas dari campur tangan pemerintah,” ujar Herlindis da Rato mengutip pernyataan Sekretaris Dirjen Dikti.
Baca Juga:
Diberhentikan Presiden, Firli Bahrui Tak Punya Kewenangan Lagi Menangani Perkara
Oleh karena itu maka, Pemda dan DPRD juga diingatkan agar tidak boleh masuk dalam tata kelola Universitas Nusa Nipa. “Kita hanya disarankan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi untuk bersama membangun daerah sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing,” terang Herlindis da Rato.
Ia kemudian mengutip istilah keren Sekretaris Dirjen Dikti yakni lakukan “Soft Discussion” dengan pihak UNIPA agar ikut berperan dalam pembangunan daerah Kabupaten Sikka.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur tentang Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi. Kedua UU ini lanjut Herlindis, juga mengatur tentang pembatasan campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dan untuk mewujudkan otonomi pengelolaan perguruan tinggi tersebut, maka semua Universitas Negeri secara bertahap mau diberikan status Badan Hukum sebagai lembaga yang otonom dan bebas dari campur tangan pemerintah.
Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah PTN yang didirikan oleh negara tetapi kepadanya diserahkan kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola lembabaganya sendiri.
Dewasa ini sudah ada 21 PTN yang berstatus Badan Hukum. PTN BH mirip Yayasan dalam lembaga privat (swasta) karena sama-sama berbadan hukum, sama-sama punya jak otonomi, bebas dari campur tangan pemerintah, sama-sama mendapat pemisahan kekayaan dari pendiri (perseorangan/badan hukum untuk PTS dan negara PTN).
Bahkan pemerintah sudah menyiapkan dana abadi sebesar Rp 7 trilyun untuk 16 PTN BH dan dalam waktu dekat 5 PTB BH lagi juga akan mendapatkan alokasi itu.
Dengan demikian, maka keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD dalam pengelolaan perguruan tinggi justru bertentangan dengan Kebijakan Otonomi Perguruan Tinggi yang telah diatur dengan UU, dan kalau dipaksakan maka justru bertentangan dengan langkah pemerintah pusat yang telah mereduksi intervensinya terhadap perguruan tinggi.
Oleh karena itu, Herlindis menyarankan untuk menindak lanjuti “Soft Discussion” dari Sekretaris Dirjen Dikti dengan melakukan kesepakatan untuk ikut berperan dalam membangun daerah.
Dukung Penegerian UNIPA
Lebih jauh dari itu dia juga mengajak agar bersama-sama amankan Rekomendasi Bupati Sikka dan Pimpinan DPRD tanggal 21 Juli 2015 (dengan persetujuan hibah 30 ha lahan) untuk mendukung Universitas Nusa Nipa agar segera menjadi perguruan tinggi negeri.
Menurut Herlindis, ini akan jauh lebih bermanfaat dari pada memperdebatkan sesuatu yang bakal menemui kebuntuan karena kita tidak diberi wewenang oleh regulasi untuk bisa masuk didalamnya.
Lebih lanjut kata Herlindis, menegerikan UNIPA akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah yang juga secara langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kampus UNIPA Maumere (Foto: Istimewa)
Sebagai Universitas Negeri, maka dampak pertama adalah, pertambahan penduduka karena banyak mahasiswa pastinya berasal dari luar Kabupaten Sikka. Dengan jumlah mahasiswa antara 20.000 sd 30.000 orang, maka kebutuhan sarana dan prasarana perkota-an akan meningkat. Kehadiran sebuah perguruan tinggi negeri akan berpengaruh terhadap, perkembangan kota baik secara fisik maupun non fisik.
Dampak secara non fisik adalah, perkembangan perekonomian ksususnya harga lahan/perumahan, perkembangan lapangan pekerjaan, sosial (kelompok-kelompok perumahan permanen berubah menjadi pemondokan sementara/kos).
Secara fisik adalah, perubahan fungsi bangunan dan kawasan terbangun. Kegiatan ekonomi di Kota Maumere akan bergairah, akan muncul banyak kos-kosan, usaha foto copy, laundry, warung, toko, dan pedagang kaki lima. Transaksi keuangan bisa mencapai puluhan miliar dalams sehari dan tentu saja hal ini akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “inilah panggilan kita sebagai wakil rakyat yang sebenarnya,” ketus Herlindis.
Dalam kesempatan tersebut, Herlindis yang juga adalah Ketua Fraksi Perindo Sikka mengapresiasi hadirnya Kampus IFTK Ledalero di Kota Maumere dangan Program-Program Studi unggulannya, akan semakin berkontribusi untuk pembangunan Kota Maumere sebagai pusat pendidikan di kawasan Flores.
Demikian halnya dengan IKIP Muhammadiyah yang sebentar lagi akan berganti menjadi nama Universitas Muhammadiyah, dengan penambahan program studi unggulannya Bisnis Digital dan Informatika.
Dengan demikian Kota Maumere akan terdapat 3 (tiga) Perguruan Tinggi Besar dan 1 (satu) Politeknik yakni Kristo Re, serta 2 (dua) Akademi yakni Akademi Keperawatan Lela dan Akademi Farmasi St. Fransiskus Xaverius. [frs]