WahanaNews-NTT | Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kabupaten Sikka membeberkan hasil konsultasi Pimpinan Fraksi bersama Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait kewenangan daerah dalam pengelolaan Universitas Nusa Nipa pada tanggal 06 Maret 2023.
Sorotan Fraksi ini disampaikan dalam Sidang Parpurna DPRD Kabupaten Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (21/03/2023) malam.
Baca Juga:
Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dikuatkan, Kejagung Apresiasi Putusan MK
Pada bagian awal petikan pemandangan umum yang disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi, Herlindis da Rato tersebut, Fraksi Perindo mengajak semua pihak untuk sungguh-sungguh memperhatikan hasil konsultasi para Pimpinan Fraksi bersama Sekretaris Dirjen Dikti pada tanggal 06 Maret 2023 yang lalu di Jakarta terkait kewenangan daerah dalam pengelolaan Universitas Nusa Nipa.
Disampaikan bahwa, sebelum memberikan keterangan, beliau (Sekretaris Dirjen Dikti-Red) menyajikan profil perkembangan Unipa yang diambil dari Pangkalan Data Dikti pada tanggal 06 Maret 2023 yang mana sungguh membanggakan karena berdasarkan data tersebut Unipa termasuk salah satu Perguruan Tinggi yang sangat progres. Dari 18 Program Studi, satu Program Studi Kewirausahaan yang masih berwarna merah karena baru dibuka pada tahun 2022.
Herlindis mengatakan bahwa saat kosultasi tersebut, Sekretaris Dirjen Dikti menyampaikan agar pemerintah tidak boleh intervensi atau masuk dalam pengelolaan pendidikan tinggi. “Universitas yang sehat adalah Universitas yang bebas dari campur tangan pemerintah,” ujar Herlindis da Rato mengutip pernyataan Sekretaris Dirjen Dikti.
Baca Juga:
Diberhentikan Presiden, Firli Bahrui Tak Punya Kewenangan Lagi Menangani Perkara
Oleh karena itu maka, Pemda dan DPRD juga diingatkan agar tidak boleh masuk dalam tata kelola Universitas Nusa Nipa. “Kita hanya disarankan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi untuk bersama membangun daerah sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing,” terang Herlindis da Rato.
Ia kemudian mengutip istilah keren Sekretaris Dirjen Dikti yakni lakukan “Soft Discussion” dengan pihak UNIPA agar ikut berperan dalam pembangunan daerah Kabupaten Sikka.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur tentang Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi. Kedua UU ini lanjut Herlindis, juga mengatur tentang pembatasan campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.