Di sini jelas TIDAK DISYARATKAN harus melalui proses gugatan ke Pengadilan seperti yang diharapakan Pemerintah Daerah Sikka, PT. Krisrama dan ahli-ahli hukum pendukung PT. Krisrama. Tapi langsung dilakukan pembatalan oleh Menteri ATR/BPN saja.
Dari uraian tersebut di atas maka, Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang telah menguasai bidang-bidang tanah di atas tanah Bekas HGU di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete kembali menegaskan bahwa:
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Berdasarkan data sejarah penyelesaian konflik dan fakta penguasaan fisik dilapangan, maka dipastikan SK Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 Sertifikat HGU atas nama PT. Krisrama tidak memenuhi syarat yang ditentukan pada pasal 73 ayat (1) huruf i Permen ATR/Ka-BPN No. 18 Tahun 2021. Dengan demikian satusnya belum Clean and Clear dan Cacat Administrasi.
Berdasarkan fakta bahwa Panitia B gagal melakukan pemeriksaan tanah pada tanggal 20 Juni 2023, maka dipastikan SK Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 Sertifikat HGU tidak memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (1) Permen ATR/Ka-BPN No. 18 Tahun 2021. Dengan demikian Cacat Administrasi.
Karena terdapat Cacat Adminitrasi, maka ATR/BPN sebaiknya segera melaksanakan ketentuan pasal 31 huruf b PP No. 18 Tahun 2021 yaitu: Menteri membatalkan SK No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 karena Cacat Adminitrasi.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
"Kami tidak akan melakukan Gugatan ke Pengadilan atas kenyataan Cacat Administrasitersebut karena tidak perlu dan tidak disyaratkan secara tegas dalam PP. No. 18 Tahun 2021," tegas Yakabus.
Selanjutnya masyarakat adat ini akan tetap bertahan di lapangan, menguasai, tinggal dan menggarap lahan seperti biasa atau tidak akan keluar dari lokasi untuk dua hal:
Pertama, tetap menjaga keutuhan bukti bahwa kami telah menduduki atau menguasai tanah negara bekas HGU tersebut dan Konflik belum antara PT. Krisrama dan Masyarakat Adat belum diselesaikan secara tuntas.