Jadi jelas, syarat ini tidak terpenuhi, karena di atas tanah yang dimohonkan Pembaruan HGU oleh PT. Krisrama masih terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau sedang berada dalam keadaan sengketa.
Tanah Amin Moret Ami.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Kedua, Peraturan Menteri ATR/Ka-BPN Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, pasal 74 menegaskan:
Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Fakta menunjukan bahwa pelaksanan pemerikasaan tanah oleh Panitia B pada tanggal 20 Juni 2023 gagal di lapangan karena Panitia Tanah B yang terdiri atas Kakanwil BPN – NTT, Bupati Sikka dan Kepala Pertanahan Sikka beserta rombongan dihadang oleh Masyarakat Adat di Lapangan. Akibatnya Panitia B langsung pulang dan Pemeriksaan tanah-pun gagal hari itu.
Jadi jelas SK dan Sertifikat HGU ini tidak memenuhi ketentuan pasal 74 Permen ATR/Ka-BPN karena tidak terjadi pemerikasaan tanah oleh Panitia B. Atau Panitia B tidak dapat melakukan pemeriksaan tanah karena ditolak oleh Masyarakat Adat.
Berkaitan dengan adanya Cacat Adminitrasi ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pasal 31 huruf b yang menegaskan: "Hak Guna Usaha hapus kerena dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena: CACAT ADMINISTRASI".