NTT.WahanaNews.co| Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut menilai bahwa SK dan 10 Sertifikat yang diberikan kepada PT. Krisrama terindikasi cacat administrasi. Ratusan masyarakat adat ini bahkan menegaskan untuk tidak meninggalkan lokasi HGU tersebut.
Demikian disampaikan Yakobus Juang, ketika membacakan pernyataan sikap mewakli ratusan masyarakat adat di depan Kantor BPN Sikka, Rabu (04/7/2024).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Masyarakat Adat ini bahkan telah mengklaim bahwa mereka sebagai pemilik hak asal – usul atas Tanah Negara Bekas HGU di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kacamatan Waigete.
Dikatakan bahwa, masyarakat adat telah mengetahui adanya Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama), seluas 3,258.620 M² yang mencakupi 2 (dua) wilayah Desa, yaitu Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete, yang terdiri atas 10 persil/Sertifikat.
"Dengan tegas, kami tidak mengakui dan menolak tunduk pada SK dan 10 Sertifikat HGU atas nama PT. Krisrama di maksud," pungkas Yakobus Juang.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Dalam pernyataan sikap itu Yakobus menjelaskan, proses sosial menuju penerbitan SK dan 10 Sertifikat HGU tersebut tidak melalui dialog yang setara, adil, terbuka dan tuntas dengan Masyarakat Adat sehingga kondisi lapangan sesungguhnya belum CLEAN AND CLEAR.
Selanjutnya, SK dan 10 Sertifikat HGU dimaksud terindikasi CACAT ADMINITRASI berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.