Ketiga, Opini Tidak Wajar atau advarsed opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (dissclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat, menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Lebih lanjut Fraksi berpendapat, keempat jenis opini yang dapat diberikan BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (ASP).
Untuk diketahui bahwa opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat maupun daerah sebab dengan opini WTP institusi yang bersangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Sementara BPK RI bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas laporan keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.
Suasana Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sikka (Foto: Frans Dhena)
Berdasarkan pandangan di atas Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka dengan tegas menyampaikan apresiasi penuh kerja cerdas dan profesional Pemda Kabupaten Sikka sehingga berhasil mempertahankan opini WTP selama 6 kali secara berturut-turut.