WahanaNews-NTT | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sikka nampaknya sedikit geram dengan adanya pernyataan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka itu tidak benar, penuh rekayasa dan skenario.
Bahkan, Fraksi PDIP menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah opini sesat, tidak berdasar serta tidak fair mengapresiasi kerja-kerja tuntas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka termasuk Lembaga DPRD yang secara konsisten melakukan pengawasan secara baik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Demikian disampaikan Fraksi PDIP dalam Pemandangan Umum Fraksi melalui Juru Bicaranya Benediktus Lukas Radja (Diki Radja), saat Sidang Paripurna DPRD Sikka dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (28/06/2022).
Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi sedangkan pemeriksaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Fraksi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat (4) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah adalah sebagai berikut;
Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Ketiga, Opini Tidak Wajar atau advarsed opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (dissclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat, menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Lebih lanjut Fraksi berpendapat, keempat jenis opini yang dapat diberikan BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (ASP).
Untuk diketahui bahwa opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat maupun daerah sebab dengan opini WTP institusi yang bersangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan.
Sementara BPK RI bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas laporan keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.
Suasana Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sikka (Foto: Frans Dhena)
Berdasarkan pandangan di atas Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka dengan tegas menyampaikan apresiasi penuh kerja cerdas dan profesional Pemda Kabupaten Sikka sehingga berhasil mempertahankan opini WTP selama 6 kali secara berturut-turut.
Fraksi PDIP sangat meyakini kredibilitas lembaga BPK sebagai salah satu lembaga negara yang secara regulasi diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) barbasis akrual, telah diungkap secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sikka mau mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk selalu mengahargai kerja keras serta karya orang lain. Yang baik kita apresiasi, yang kurang kita kritisi.
Namun pada diksi lain, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan kepada pemerintah bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan di tahun 2021 yang hendaknya menjadi perhatian Pemda Sikka.
Diantaranya, Administrasi dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan di BPBD yang tidak tertib, pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan dan lain-lain.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sikka yang memiliki fungsi pengawasan mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Fraksi PDIP juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa LHP yang telah diberikan BPK akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK sembari berharap agar Pemda Sikka dapat terus mempertahankan opini yang telah diraih.
Menurut Fraksi PDIP, pencapaian opini WTP tersebut harus dapat diikuti dengan meningkatkan taraf hidup, kualitas manusia dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sebab pengukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya ditandai oleh tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mencakup kualitas manusianya, sehingga pencapaian opini WTP yang sudah diperoleh selama enam kali akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sikka. [frs]