WahanaNews-NTT | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sikka nampaknya sedikit geram dengan adanya pernyataan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka itu tidak benar, penuh rekayasa dan skenario.
Bahkan, Fraksi PDIP menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah opini sesat, tidak berdasar serta tidak fair mengapresiasi kerja-kerja tuntas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka termasuk Lembaga DPRD yang secara konsisten melakukan pengawasan secara baik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Demikian disampaikan Fraksi PDIP dalam Pemandangan Umum Fraksi melalui Juru Bicaranya Benediktus Lukas Radja (Diki Radja), saat Sidang Paripurna DPRD Sikka dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (28/06/2022).
Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi sedangkan pemeriksaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Fraksi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat (4) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah adalah sebagai berikut;
Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.