WahanaNews-NTT | Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) menilai bahwa pernyataan Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus yang menyebutkan Wartawan di Sikka "nol" dan tidak berkualitas telah "melecehkan" profesi dan bahkan melukai perasaan wartawan tidak hanya di Sikka, tetapi diseluruh wilayah NKRI. Terhadap pernyataan tersebut, AWAS Sikka bakal mempolisikan Philips Fransiskus.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris AWAS Sikka, Vicky da Gomez usai berkoordinasi dengan sejumlah media saat membahas persoalan tersebut, Sabtu (04/02/2023) di Maumere.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Menurut Pemimpin Redaksi Suara Sikka ini, pernyataan Philips seperti yang dilansir sejumlah media (TribunNews.com, Enews Indonesia, Floresku.com-Red) tersebut telah melecehkan profesi wartawan dan melukai perasaan wartawan tidak hanya di Sikka tetapi di seluruh wilayah NKRI.
Untuk itu AWAS Sikka akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Sikka, Philips Fransiskus.
Pernyataan tersebut juga lanjut Vicky sebagai bentuk pengkerdilan atas kemerdekaan serta peran pers dalam pembangunan sesuai yang termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pokok Pers.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Lebih lanjut Vicky da Gomez fransmenjelaskan, dalam Pasal 2 jelas menyebutkan bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
"Artinya, kemerdekaan yang dimaksud tidak hanya terbatas terhadap mencari, mengumpulkan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi. Bila informasi tersebut tidak disebarkan tentu ada pertimbangan jurnalistiknya. Ini yang mesti dipahami." ketus Vicky.
Sedangkan pasal 3 ayat (1) menyebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
"Dengan menyebut Media di Sikka nol dan tidak berkualitas maka sesungguhnya yang bersangkutan telah mengkerdilkan fungsi pers sebagaimana yang termuat dalam pasal 3 ayat (1)." pungkasnya.
Selain menempuh jalur hukum, AWAS akan mengajukan pengaduan tertulis kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sikka dan DPP PAN.
" Hari Senin tanggal 06 Februari 2023 kami akan berkoordinasi dengan Polres Sikka, sekaligus mengadukan persoalan ini ke Polres Sikka. Kami juga akan bersurat resmi ke BK DPRD Sikka dan DPP PAN," tutup Vicky. [frs]