Lebih lanjut Beda Daton menjelaskan, kendala utama Kualitas Pelayanan Publik terhadap Rendahnya Kepatuhan Implementasi Standar Pelayanan Publik mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi berikutnya yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik misalnya, ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan yang secara makro mengakibatkan rendahnya pelayanan publik.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Rendahnya kepatuhan implementasi pelayanan publik ini juga dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, hambatan pertumbuhan ekonomi, pencapain target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait sektor pelayanan publik barang, jasa dan administrasi bakal terhambat serta kepercayaan publik kepada aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik, tandas Beda Daton menambahkan.
Kepala BPN Sikka, Faizin didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan, Jhon B. Tamba.
Baca Juga:
Cegah Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Ende Lakukan Redistribusi Tanah di Desa Jegharangga
Sementara itu, Kepala BPN Sikka, Faizin mengaku sedikit kecewa dengan score yang diberikan kepada Institusi yang dipimpinnya itu.
Menurut dia, selama ini, BPN Sikka selalu mengedepankan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Meski demikian, Faizin tetap mengapresiasi hasil penilaian yang diberikan Ombudsman Perwakilan NTT kepada institusi yang dipimpinya tersebut sembari berharap agar penilaian tersebut bisa dijadikan sebagai motivasi bagi semua jajaran di BPN Sikka dalam usaha meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pihaknya terus berkomitmen dan selalu berusaha untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sesuai yang diharapkan. [frs]