NTT.WahanaNews.co| Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton meminta Badan Pertanahan Kabupaten Sikka untuk memperbaiki Layanan Publik.
Hal ini disampaikan Beda Daton dalam Sosialisasi dan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas kepada seluruh Jajaran Kantor BPN Sikka secara virtual, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Pada kesempatan tersebut Beda Daton menyampaikan bahwa Institusi ATR/BPN se-NTT adalah Institusi yang paling banyak dikeluhkan layanannya oleh masyarakat NTT.
Peserta Sosialisasi Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Kantor BPN Sikka.
Baca Juga:
Cegah Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Ende Lakukan Redistribusi Tanah di Desa Jegharangga
Menurut Dia, hasil penilaian 21 Kantor Pertanahan se-NTT menunjukkan sebanyak 7 (tujuh) Kantor Pertanahan mengalami penurunan score penilaian dari sebelumnya pada tahun 2022 berada di zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi kategori A dan B, turun ke zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang dengan kategori C.
Tujuh Kantor Pertanahan tersebut antara lain beber Darius, Kabupaten Sikka, Flores Timur, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Manggarai dan TTS.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang pada tahun 2022 memperoleh score tertinggi 93,91 zona hijau kategori A, mengalami penurunan score pada tahun 2023 ke zona kuning kategori C dengan score 76,76, " ungkap Darius Beda Daton.
Lebih lanjut Beda Daton menjelaskan, kendala utama Kualitas Pelayanan Publik terhadap Rendahnya Kepatuhan Implementasi Standar Pelayanan Publik mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi berikutnya yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik misalnya, ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan yang secara makro mengakibatkan rendahnya pelayanan publik.
Rendahnya kepatuhan implementasi pelayanan publik ini juga dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, hambatan pertumbuhan ekonomi, pencapain target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait sektor pelayanan publik barang, jasa dan administrasi bakal terhambat serta kepercayaan publik kepada aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik, tandas Beda Daton menambahkan.
Kepala BPN Sikka, Faizin didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan, Jhon B. Tamba.
Sementara itu, Kepala BPN Sikka, Faizin mengaku sedikit kecewa dengan score yang diberikan kepada Institusi yang dipimpinnya itu.
Menurut dia, selama ini, BPN Sikka selalu mengedepankan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Meski demikian, Faizin tetap mengapresiasi hasil penilaian yang diberikan Ombudsman Perwakilan NTT kepada institusi yang dipimpinya tersebut sembari berharap agar penilaian tersebut bisa dijadikan sebagai motivasi bagi semua jajaran di BPN Sikka dalam usaha meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pihaknya terus berkomitmen dan selalu berusaha untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sesuai yang diharapkan. [frs]