Tak cuma itu saja, para pelaku juga dimintai tambahan uang sebesar Rp. 20 juta oleh oknum perwira tersebut, namun hanya disanggupi Rp. 15 juta oleh para pelaku, tandas Alfons.
“Selanjutnya, dari pengakuan para pelaku, bahwa oknum perwira tersebut menyuruh pelaku untuk menyerahkan uang Rp.15 juta tersebut ke salah seorang petugas di bagian Reserse dan Kriminal, namun petugas di bagian Reserse dan Kriminal kemudian menolak uang Rp.15 juta tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Kepada para pelaku, Alfons menyatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dipelajari guna melakukan pendampingan hukum. “Kita sudah meminta hasil BAP ke penyidik, dan penyidik sampaikan sedang mempersiapkan BAPnya,” ujar Afons.
Sementara itu, Dominikus Tukan, SH., menyatakan, selain berkonsentrasi terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan AN, AT, SUR dan IR tersebut, pihaknya juga sedang menyiapkan laporan terhadap oknum perwira Polres Sikka tersebut. Sebab menurut Domi Tukan, semua bukti telah dikantongi pihaknya.
"Semua bukti, baik foto penyerahan uang, bukti percakapan handphone, dan keterangan para pelaku sudah kita kumpulkan. Kita akan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka, Kapolda NTT, Kapolri, Kompolnas dan Indonesian Police Watch/IPW. Orang sudah bersalah, kok malah dibikin susah?. " ketus Domi Tukan kesal sembari mengatakan berikanlah pendidikan hukum yang baik dan benar kepada mereka, meski mereka pelaku tindak pidana, bukan manipulasi ketidaktahuan mereka untuk mencari untung, imbuhnya. [frs]