"Sudah diagendakan hanya waktunya kami belum tentukan karena mesti ada kesepakatan dengan kliennya," ujar Domi Tukan.
Terkait dugaan pemerasan itu, kata Domi Tukan, sudah jelas ada pengakuan dari oknum perwira. "Pengakuan itu adalah alat bukti yang sempurna, tidak perlu kami buktikan sebaliknya," pungkasnya lagi.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Ia juga menyampaikan bahwa hari ini pihaknya mendatangi Reskrim Polres Sikka karena kliennya wajib lapor dan selaku kuasa hukum, meminta beberapa dokumen terkait dengan pemeriksaan terhadap diri kliennya.
"Beberapa dokumen itu terkait Berita Acara Pemeriksaan, Bukti Penyitaan dan Surat Penetapan Sebagai tersangka. Saya dijanjikan siang ini akan dikasih," ketus Domi Tukan.
Sebelumnya media ini memberitakan bahwa, AN, AT, SUR dan IR, pelaku penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka 31 Januari 2023 lalu harus mengalami nasib naas, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Mereka nekat memberikan uang puluhan juta ke salah satu oknum perwira Polres Sikka dengan janji akan mengamankan kasus mereka agar bisa bebas.
Namun, bukan kebebasan yang didapat, penyidik Polres Sikka malah tetap mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 Februari 2023, sehingga mereka jadinya bingung terhadap status hukumnya, sebab selama ini mereka hanya dimintai wajib lapor oleh penyidik.
Dalam keterangan kepada media, Kamis (16/03/2023), melalui kuasa hukum para pelaku yakni, Dominikus Tukan, SH., Alfons Hillarius Ase, SH., M.Hum dan Maria Febriyanti Tukan, SH., menjelaskan bahwa para pelaku ini ditangkap pada 31 Januari 2023.