WahanaNews-NTT | Oknum Polisi Polres Sikka diduga telah meminta uang kepada tersangka kasus penyelundupan BBM jenis minyak tanah dengan janji akan mengamankan kasus tersebut.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam konperensi pers, Senin (20/03/2023) secara terbuka mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut ke Propam Polres Sikka.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Sebab menurut Kapolres, dengan adanya laporan itu, maka akan dibuat penyelidikan secara profesional. "Silahkan buat laporan biar kami buat penyelidikan, sehingga ini bisa terang benderang," ujarnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Sikka karena adanya pemberitaan di media yang menyatakan bahwa ada permintaan uang dari oknum polisi Polres Sikka kepada pelaku penyelundup BBM.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Sikka menjelaskan bahwa kasus penangkapan terhadap pengirim BBM (minyak tanah) secara ilegal, saat ini sedang berjalan dan sampai hari ini masih berproses di Kejaksaan atau masih P19.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Dengan adanya pemberitan media tersebut lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap internal di Polres Sikka.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku penyelundup BBM, Dominikus Tukan kepada media, Senin (20/03/2023) mengatakan, pihaknya juga telah mengagendakan untuk melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum polisi ke Propam Polres Sikka.
Namun kapan waktunya untuk membuat laporan pengaduan tersebut, belum bisa dipastikan karena harus disepakati bersama kliennya.
"Sudah diagendakan hanya waktunya kami belum tentukan karena mesti ada kesepakatan dengan kliennya," ujar Domi Tukan.
Terkait dugaan pemerasan itu, kata Domi Tukan, sudah jelas ada pengakuan dari oknum perwira. "Pengakuan itu adalah alat bukti yang sempurna, tidak perlu kami buktikan sebaliknya," pungkasnya lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa hari ini pihaknya mendatangi Reskrim Polres Sikka karena kliennya wajib lapor dan selaku kuasa hukum, meminta beberapa dokumen terkait dengan pemeriksaan terhadap diri kliennya.
"Beberapa dokumen itu terkait Berita Acara Pemeriksaan, Bukti Penyitaan dan Surat Penetapan Sebagai tersangka. Saya dijanjikan siang ini akan dikasih," ketus Domi Tukan.
Sebelumnya media ini memberitakan bahwa, AN, AT, SUR dan IR, pelaku penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka 31 Januari 2023 lalu harus mengalami nasib naas, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Mereka nekat memberikan uang puluhan juta ke salah satu oknum perwira Polres Sikka dengan janji akan mengamankan kasus mereka agar bisa bebas.
Namun, bukan kebebasan yang didapat, penyidik Polres Sikka malah tetap mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 24 Februari 2023, sehingga mereka jadinya bingung terhadap status hukumnya, sebab selama ini mereka hanya dimintai wajib lapor oleh penyidik.
Dalam keterangan kepada media, Kamis (16/03/2023), melalui kuasa hukum para pelaku yakni, Dominikus Tukan, SH., Alfons Hillarius Ase, SH., M.Hum dan Maria Febriyanti Tukan, SH., menjelaskan bahwa para pelaku ini ditangkap pada 31 Januari 2023.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, AT sebagai sopir yang mengangkut BBM, AN sebagai pemilik pangkalan BBM berijin, SUR dan IR sebagai pihak yang menjualnya. Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian Resort Sikka.
Kuasa hukum para pelaku kemudian mengatakan bahwa, AN, AT, SUR dan IR disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Jenis Minyak Tanah ketika bersama Kuasa Hukum mereka, Dominikus Tukan dan Alfons Ase beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Selaku kuasa hukum AN, AT, SUR dan IR, F Afons Ase, SH., M.Hum, membeberkan, adanya peristiwa menarik dari pengakuan para pelaku. Pertama, yakni bahwa setelah ditangkap, para pelaku kemudian menjalani pemeriksaan selama 1 minggu tanpa dibolehkan pulang ke rumah.
“Jadi selama seminggu diperiksa di Polres Sikka sebagai saksi, mereka tidur bangu di ruang terbuka. Kecuali satu pelaku wanita yang tidur di unit PPA Polres Sikka. Mestinya, setelah 1 x 24 jam diperiksa, maka mereka harus dipulangkan. Tapi faktanya mereka tidak dibolehkan pulang ke rumah, tidak boleh keluar dari lingkungan Polres Sikka selama 1 minggu. Nah statusnya mereka ini apa sampai tidak dibolehkan pulang selama 1 minggu?. Dan apabila mereka ini ditahan, harus ada surat penahanan. Tapi faktanya tidak ada surat penahanan," terang Alfons.
Lebih lanjut kata Alfons menambahkan, hal menarik berikutnya adalah, para pelaku ini mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp. 37.300.000 kepada salah seorang oknum perwira di Polres Sikka.
Uang tersebut tutur Alfons, diserahkan oleh salah satu pelaku melalui seorang penghubung berinisial (RN) ke oknum perwira itu di ruang kerja oknum perwira tersebut dengan janji bahwa oknum perwira Polres Sikka tersebut akan membantu mengamankan kasus mereka.
Tak cuma itu saja, para pelaku juga dimintai tambahan uang sebesar Rp. 20 juta oleh oknum perwira tersebut, namun hanya disanggupi Rp. 15 juta oleh para pelaku, tandas Alfons.
“Selanjutnya, dari pengakuan para pelaku, bahwa oknum perwira tersebut menyuruh pelaku untuk menyerahkan uang Rp.15 juta tersebut ke salah seorang petugas di bagian Reserse dan Kriminal, namun petugas di bagian Reserse dan Kriminal kemudian menolak uang Rp.15 juta tersebut,” pungkasnya.
Kepada para pelaku, Alfons menyatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dipelajari guna melakukan pendampingan hukum. “Kita sudah meminta hasil BAP ke penyidik, dan penyidik sampaikan sedang mempersiapkan BAPnya,” ujar Afons.
Sementara itu, Dominikus Tukan, SH., menyatakan, selain berkonsentrasi terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan AN, AT, SUR dan IR tersebut, pihaknya juga sedang menyiapkan laporan terhadap oknum perwira Polres Sikka tersebut. Sebab menurut Domi Tukan, semua bukti telah dikantongi pihaknya.
"Semua bukti, baik foto penyerahan uang, bukti percakapan handphone, dan keterangan para pelaku sudah kita kumpulkan. Kita akan melaporkan kasus ini ke Polres Sikka, Kapolda NTT, Kapolri, Kompolnas dan Indonesian Police Watch/IPW. Orang sudah bersalah, kok malah dibikin susah?. " ketus Domi Tukan kesal sembari mengatakan berikanlah pendidikan hukum yang baik dan benar kepada mereka, meski mereka pelaku tindak pidana, bukan manipulasi ketidaktahuan mereka untuk mencari untung, imbuhnya. [frs]