Lebih lanjut disampaikan bahwa, AT sebagai sopir yang mengangkut BBM, AN sebagai pemilik pangkalan BBM berijin, SUR dan IR sebagai pihak yang menjualnya. Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh Pihak Kepolisian Resort Sikka.
Kuasa hukum para pelaku kemudian mengatakan bahwa, AN, AT, SUR dan IR disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Jenis Minyak Tanah ketika bersama Kuasa Hukum mereka, Dominikus Tukan dan Alfons Ase beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Selaku kuasa hukum AN, AT, SUR dan IR, F Afons Ase, SH., M.Hum, membeberkan, adanya peristiwa menarik dari pengakuan para pelaku. Pertama, yakni bahwa setelah ditangkap, para pelaku kemudian menjalani pemeriksaan selama 1 minggu tanpa dibolehkan pulang ke rumah.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
“Jadi selama seminggu diperiksa di Polres Sikka sebagai saksi, mereka tidur bangu di ruang terbuka. Kecuali satu pelaku wanita yang tidur di unit PPA Polres Sikka. Mestinya, setelah 1 x 24 jam diperiksa, maka mereka harus dipulangkan. Tapi faktanya mereka tidak dibolehkan pulang ke rumah, tidak boleh keluar dari lingkungan Polres Sikka selama 1 minggu. Nah statusnya mereka ini apa sampai tidak dibolehkan pulang selama 1 minggu?. Dan apabila mereka ini ditahan, harus ada surat penahanan. Tapi faktanya tidak ada surat penahanan," terang Alfons.
Lebih lanjut kata Alfons menambahkan, hal menarik berikutnya adalah, para pelaku ini mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp. 37.300.000 kepada salah seorang oknum perwira di Polres Sikka.
Uang tersebut tutur Alfons, diserahkan oleh salah satu pelaku melalui seorang penghubung berinisial (RN) ke oknum perwira itu di ruang kerja oknum perwira tersebut dengan janji bahwa oknum perwira Polres Sikka tersebut akan membantu mengamankan kasus mereka.