WahanaNews-NTT | Oknum Polisi Polres Sikka diduga telah meminta uang kepada tersangka kasus penyelundupan BBM jenis minyak tanah dengan janji akan mengamankan kasus tersebut.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam konperensi pers, Senin (20/03/2023) secara terbuka mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut ke Propam Polres Sikka.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Sebab menurut Kapolres, dengan adanya laporan itu, maka akan dibuat penyelidikan secara profesional. "Silahkan buat laporan biar kami buat penyelidikan, sehingga ini bisa terang benderang," ujarnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Sikka karena adanya pemberitaan di media yang menyatakan bahwa ada permintaan uang dari oknum polisi Polres Sikka kepada pelaku penyelundup BBM.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Sikka menjelaskan bahwa kasus penangkapan terhadap pengirim BBM (minyak tanah) secara ilegal, saat ini sedang berjalan dan sampai hari ini masih berproses di Kejaksaan atau masih P19.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Dengan adanya pemberitan media tersebut lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap internal di Polres Sikka.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku penyelundup BBM, Dominikus Tukan kepada media, Senin (20/03/2023) mengatakan, pihaknya juga telah mengagendakan untuk melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum polisi ke Propam Polres Sikka.
Namun kapan waktunya untuk membuat laporan pengaduan tersebut, belum bisa dipastikan karena harus disepakati bersama kliennya.