Lebih lanjut Avelinus mengatakan, BPD berkewajiban melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa selama menjalankan tugasnya. Pengawasan BPD ini sangat berkaitan erat dengan Peraturan Desa (Perdes-Red) dan Perda yang berlaku.
Lebih dari itu, agar kinerja pemerintah desa dapat terkontrol BPD wajib melakukan evaluasi LKPPD, sehingga harmonisasi antara BPD dan kepala desa harus terus dibangun agar dapat menjalankan tugas dengan baik, pungkas Avelinus.
Baca Juga:
2 Tahun Tunggak, Pemda Sikka Cabut Persetujuan Sewa Lahan Tugu Tsunami
Selain itu lanjut dia, untuk mendapatkan aspirasi, BPD juga harus selalu melakukan pertemuan dengan masyarakat dan wajib menyusun Tatib BPD serta Kalender Kerja.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Mahebora Vinsensius Mbale, S.Pd menyampaikan bahwa pelantikan BPD merupakan momen pesta demokrasi yang dilakukan dengan penuh rasa kekeluargaan, sehingga harus menjunjung tinggi rasa solidaritas.
Baca Juga:
Diduga Tak Kantongi Ijin Karantina, Polda NTT dan Polres Rote Ndao Diminta Pastikan Proses Hukum Bagi Pengusaha "Jahil" Perdagangan Sirip Hiu dan Teripang
Vinsensius mengatakan, dengan dilantiknya BPD yang merupakan lembaga independen, diharapkan dapat bermitra dengan pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan di desa Mahebora dan menjalankan tugas dengan tanggung jawab didasari semangat solidaritas.
“kita harus menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan solidaritas demi membangun desa Mahebora,” ketus dia.
Sementara itu, mantan Ketua BPD Desa Mahebora Silvester Nong Oris Blolon dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf jika selama 6 (enam) tahun menjadi BPD ada hal-hal yang tidak berkenan.