Tak hanya itu, dengan menjadi BLUD maka puskesmas memiliki kewenangan sendiri melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk menjawab kebutuhan pelayanan di puskesmas tanpa perlu menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPRD.
“Kalau perlu sopir atau tenaga medis lainnya, maka puskesmas bisa langsung merekrut. Tidak harus diusul ke pemerintah untuk dibahas. Bila ini berjalan, maka akan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Lebih lanjut kata Herlemus, usulan perubahan status 4 puskesmas dan UPT Labkesda Sikka menjadi BLUD kini tengah berproses. “Draft Peraturan Bupatinya sudah ada di Kanwil Hukum dan HAM NTT untuk menunggu jadwal sinkronisasi. Kita berharap secepatnya bisa direalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, puskesmas dituntut untuk melakukan pelayanan kesehatan paripurna. Maka puskesmas wajib memenuhi standar akreditasi baik dari sisi manajerial maupun kualitas layanan yang terintegrasi mulai dari puskesmas, pustu sampai posyandu (Integrasi Layanan Primer/ILP).
“Bila akreditasi manajerialnya dan ILP nya baik, maka akan lebih untung bila puskesmas beralih status menjadi BLUD. Dengan otonomi serta fleksibilitas pengelolaan sumber daya, maka siklus pelayanan kesehatan yang paripurna akan lebih mudah tercapai,” tandas Herlemus. [frs