NTT.WahanaNews.co-Sikka| UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan 4 Puskesmas di Kabupaten Sikka diproyeksi bakal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus, Kamis (09/01/2025).
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Herlemus menjelaskan, dengan menjadi BLUD maka puskesmas memiliki otoritas kewenangan sendiri yang lebih fleksibel dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Empat puskesmas tersebut yakni; Puskesmas Kopeta, Puskesmas Waigete, Puskesmas Paga dan Puskesmas Nita. Lantas, apa untungnya bila menjadi BLUD?
Herlemus menjelaskan, BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangan sendiri dan tidak tergantung pada siklus APBD.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Upayakan Pencegahan Korupsi Kesehatan Lewat Sosialisasi dan Optimalisasi Kejaksaan
Selama ini tutur Dia, penerimaan puskesmas dari jasa layanan umum kapitasi dan non kapitasi disetorkan ke kas daerah, kemudian 60 % dari penerimaan tersebut disalurkan kembali ke puskesmas.
Bila menjadi BLUD, maka penerimaan puskesmas hanya disetorkan untuk dicatat di kas daerah dan akan dikembalikan 100 % ke puskesmas.
“Dengan menjadi BLUD maka puskesmas memiliki otoritas pengelolaan keuangan sendiri dan tidak bergantung pada siklus APBD. Keuangan yang dikelola puskesmas yakni dana BOK, JKN dan DAU,” jelasnya.
Tak hanya itu, dengan menjadi BLUD maka puskesmas memiliki kewenangan sendiri melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk menjawab kebutuhan pelayanan di puskesmas tanpa perlu menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPRD.
“Kalau perlu sopir atau tenaga medis lainnya, maka puskesmas bisa langsung merekrut. Tidak harus diusul ke pemerintah untuk dibahas. Bila ini berjalan, maka akan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Herlemus, usulan perubahan status 4 puskesmas dan UPT Labkesda Sikka menjadi BLUD kini tengah berproses. “Draft Peraturan Bupatinya sudah ada di Kanwil Hukum dan HAM NTT untuk menunggu jadwal sinkronisasi. Kita berharap secepatnya bisa direalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, puskesmas dituntut untuk melakukan pelayanan kesehatan paripurna. Maka puskesmas wajib memenuhi standar akreditasi baik dari sisi manajerial maupun kualitas layanan yang terintegrasi mulai dari puskesmas, pustu sampai posyandu (Integrasi Layanan Primer/ILP).
“Bila akreditasi manajerialnya dan ILP nya baik, maka akan lebih untung bila puskesmas beralih status menjadi BLUD. Dengan otonomi serta fleksibilitas pengelolaan sumber daya, maka siklus pelayanan kesehatan yang paripurna akan lebih mudah tercapai,” tandas Herlemus. [frs