Sampai saat ini satu tersangka belum diproses hukum karena Polda NTT tidak memproses hukum tersangka pemilik T-999 Pub. Diduga oknum tersebut mempunyai kedekatan dengan Polda NTT maupun Polres Sikka.
Kekerasan Seksual di Kabupaten Sikka cukup tinggi. Data kasus yang ditangani oleh Lembaga Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere, sejak tahun 2020 sampai bulan April 2023 sebanyak 58 kasus Kekerasan Seksual (79 korban) yang dilaporkan ke Polisi.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Dari 58 kasus kekerasan seksual tersebut, 36 kasus selesai sampai putusan inkrah, 8 kasus sementara diproses, dan 14 kasus mandek. Dari 14 kasus ini, kasus tidak diproses karena pelaku DPO, 1 kasus tidak diproses karena kurangnya alat bukti, 1 kasus yang diproses dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hukumannya lebih ringan dan 2 kasus ditarik oleh pelapor padahal bukan delik aduan.
Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan harapan bagi para korban kekerasan seksual, namun pasca disahkannya UU TPKS hingga saat ini beberapa kasus yang terjadi tidak dapat diproses hukum dengan mengacu ke Undang-Undang ini.
Pantauan Media, Jaringan HAM Sikka yang hadir saat menemui Ketua DPRD Sikka, Ketua FORKOMA Siflan Anggi, Pater Huber Thomas, Pater Vande Raring, Sr. Fransiska Imakulata, Valens Pogon, Heni Hungan beserta staf TRUK Maumere. [frs]