Jaringan HAM Sikka ketika menemui Ketua DPRD Sikka, Donatus David, SH.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berupa penetapan rekanan yang tidak sesuai aturan seperti dalam kasus BTT ini, yaitu: suami atau istri PNS, rekanan yang tidak memiliki ijin (menjadi kroni pejabat).
Modus korupsi berupa penetapan kebijakan dalam pengelolaan dana BTT seperti Surat Edaran Nomor BPKAD.930/262/VIII/2021 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dengan Mekanisme SPM-langsung ke Bendahara Pengeluaran TA 2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Dimana dalam surat edaran tersebut Bupati Sikka tidak menetapkan secara tegas batasan penggunaan transaksi tunai dari LS, batas waktu penyelesaian pertanggungjawaban LS, sehingga menyebabkan dana BTT yang dikelola pada kantor BPBD Kabupaten Sikka TA. 2021 sebesar Rp. 11.592.302.550,- ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih (sesuai LHP BPK).
Baca Juga:
Peningkatan Jalan Nita-Riit dan Nangablo-Hagarahu Diabaikan Kontraktor, Ketua DPRD Kesal
Dan sekarang, dana BTT yang sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Sikka hanya BTT Covid sebesar Rp. 1,9 miliar. Dari nilai tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 724 juta, sedangkan dana BTT lainnya sebesar Rp. 7 miliar lebih yang dikelola kantor BPBD Kabupaten Sikka belum diproses oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
Modus korupsi berupa kecurangan laporan keuangan pemkab Sikka pada tahun 2022.
Dalam kasus BTT seperti, rekanan/pihak ketiga (terdakwa) yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 551.021.128,- tetapi dalam laporan keuangan yang sesuai LHP BPK bahwa telah dilakukan verifikasi bahkan verifikasi ulang, tetapi tidak ditemukan kerugian tersebut, dan sesuai surat dakwaan ternyata tidak ada verifikasi apalagi verifikasi ulang.