Kecurangan dalam laporan keuangan tersebut bisa saja dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sikka dan/atau BPK RI, karena dalam rangka mendapatkan WTP yang menjadi dasar mendapatkan dana DID sebesar Rp 11,5 miliar dari Kementerian Keuangan.
Modus ini bisa melibatkan tidak hanya Pemerintah Kabupaten Sikka dan/BPK RI , tetapi juga bisa melibatkan pihak-pihak di Kementerian Keuangan karena Dana Insentif Daerah (DID) diberikan atas dasar adanya kinerja dan pertanggungjawaban keuangan yang baik bukan sebaliknya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
Pihak yang paling bertanggungjawab adalah Bupati, Sekda, Inspektorat, dan tim dari BPKAD, tetapi sampai sekarang tidak diproses hukum. Modus korupsi anggaran berupa penggunaan APBD Kabupaten Sikka untuk kepentingan pribadi.
Korupsi berupa pejabat tidak menempati rumah jabatan dalam hal ini Bupati Sikka (selama lima tahun sejak dilantik) menggunakan rumah pribadi sebagai rumah jabatan dengan anggaran dari APBD, ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mentaati peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalm Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesungguhnya anggaran setiap tahun seperti pada tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
Keempat, Mafia Hukum. Dalam kasus BTT ada makelar kasus yang diduga melibatkan pihak penegak hukum (berita terkait terlampir), tetapi sampai saat ini belum disentuh oleh penegak hukum.
Baca Juga:
Peningkatan Jalan Nita-Riit dan Nangablo-Hagarahu Diabaikan Kontraktor, Ketua DPRD Kesal
Laporan Pidana oleh 9 karyawan Perumda Wair Pu’an pada Juli 2021 atas dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Perumda Wair Pu’an TA. 2020 ke Kejaksaan Negeri Sikka yang berdasarkan audit independent kerugiannya senilai Rp. 2,5 miliar tidak diproses sampai saat ini. dimana Bupati sebagai Pemilik Modal (KPM) dan Sekda sebagai komisarisnya (laporan terkait terlampir).
Dana Pinjaman Daerah menjadi modus baru untuk korupsi. Akibatnya 13 proyek yang dibiayai dari dana Pinjaman Daerah praktis mangkrak sampai dengan saat ini (informasi terkait terlampir). Diduga proyek-proyek ini dikerjakan oleh kroni-kroni penguasa di Kabupaten Sikka.
Kasus TPPO 17 anak dibawah umur yang dipekerjakan di 4 Pub di Kabupaten Sikka. Dalam proses hukum APH tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tetapi menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sanksi pidananya lebih ringan.