Lanjut Meridian masih dalam rilisnya, dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.Ende tanggal 26 Maret 2018, Polres Ende dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dengan bunyi putusan sebagai berikut :
Pertama, menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh termohon (Polres Ende) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan pembiaran terhadap suatu tindak pidana. Oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum;
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Kedua, memerintahkan kepada termohon (Polres Ende) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dicatat dalam laporan informasi nomor : LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprinlidik/09/X/2015/Reskrim tanggal 16 Oktober 2015 tersebut;
Setelah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.Ende tanggal 26 Maret 2018, masyarakat mendesak agar Polres Ende segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende, namun di bulan Februari 2019, Kapolres Ende saat itu AKBP Achmad Muzayin menyatakan menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Sebagai pihak yang mengikuti segala polemik tentang kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende, kami menyimpulkan bahwa sejak kasus itu ditangani pada tahun 2015 sampai dihentikan penanganannya oleh Polres Ende (baik sebelum maupun sesudah adanya Putusan Praperadilan), maka status kasusnya masih di tahapan penyelidikan, atau belum pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Meridian Dado: Ditjen Bina Marga Harus Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan
Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Kalau kita memahami arti penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, maka, Penghentian penyelidikan oleh Polres Ende atas kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende, harus dimaknai bahwa Polres Ende tidak menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga kasus dimaksud tidak dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan." Advokat PERADI ini.