WahanaNews-NTT | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT yang juga Advokat PERADI, Meridian Dado, SH menilai kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende sudah selesai.
Hal ini disampaikan Meridian Dado melalui rilis yang diterima WahanaNews-NTT.co, Senin (03/07/2023).
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Meridian menyebutkan bahwa, berdasarkan laporan Informasi Nomor : LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprinlidik/09/X/2015/Reskrim tanggal 16 Oktober 2015, maka Polres Ende telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende.
Kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende itu kata Meridian, berawal dari inisiatif DPRD Ende dalam pembuatan Rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM pada tahun 2015, lalu ada 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019 yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari Direktur PDAM Ende Soedarsono, jelasnya.
Lebih lanjut Meridian menyebutkan, nama-nama oknum anggota DPRD Ende periode 2014 - 2019 itu adalah Herman Yosef Wadhi (ketua DPRD), Fransiskus Taso (Wakil Ketua DPRD), Oktavianus Moa Mesi, Jhon Pella, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, dan Abdul Kadir Hasan.
Baca Juga:
Meridian Dado: Ditjen Bina Marga Harus Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan
Meridian menjelaskan, mengutip berbagai pemberitaan yang beredar bahwa pada proses penyelidikan oleh Polres Ende sejak tahun 2015, Direktur PDAM Soedarsono telah mengakui pemberian SPPD kepada 7 oknum anggota DPRD Ende demi kepentingan konsultasi Perda Inisiatif Penyertaan Modal kepada PDAM Ende.
Dalam kasus tersebut, Polres Ende juga telah mengantongi bukti-bukti berupa Surat Perintah Tugas dari DPRD Ende, voucher biaya perjalanan dinas anggota DPRD Ende dalam rangka konsultasi tentang rencana penyertaan modal kepada PDAM Ende, kwitansi penerimaan uang oleh anggota DPRD Ende, kwitansi pengembalian uang oleh anggota DPRD Ende, pengakuan dari Dirut PDAM Ende Soedarsono dan lain sebagainya.
Namun demikian ujar Meridian, Polres Ende kemudian menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende itu, sehingga muncul perlawanan dari elemen masyarakat setempat yaitu GERTAK, yang pada tahun 2018 mengajukan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ende terhadap Polres Ende atas dihentikannya penyelidikan kasus dimaksud.