Lebih lanjut dijelaskan Ketua TPDI Wilayah NTT ini, sebagai sebuah terobosan hukum, kita patut menghormati upaya elemen masyarakat setempat (GERTAK) yang pada tahun 2018 mengajukan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ende terhadap Polres Ende atas penghentian penyelidikan kasus itu.
Harus dihormati pula Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.Ende tanggal 26 Maret 2018, dimana Polres Ende dinyatakan sebagai pihak yang kalah, ketus Meridian Dado.
Baca Juga:
Kejari Sikka Diminta Segera Tersangkakan Yan Laba Dan Irwan Rano Dalam Kasus Proyek Puskesmas Paga
Namun apakah penghentian penyelidikan merupakan obyek yang bisa diuji melalui praperadilan, maka kita harus melihat ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP yang menyatakan : "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.ā€¯terangnya menambahkan.
Lebih lanjut tutur Meridian, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XIX/2021 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Pasal 77 huruf a KUHAP pernah beberapa kali dimohonkan pengujian ke MK, yaitu dalam Perkara Nomor 102/PUU-XI/2013, Perkara Nomor 67/PUU-XII/2014, Perkara Nomor 35/PUUXIII/2015, Perkara Nomor 44/PUU-XIII/2015, Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 9/PUU-VII/2019, jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2019, MK telah menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan, dikarenakan tindakan penyelidikan belum masuk pro-justitia sehingga didalamnya tidak terdapat adanya upaya paksa yang menyebabkan terjadinya perampasan hak-hak asasi manusia.
Baca Juga:
Meridian Dado: Ditjen Bina Marga Harus Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan
Walaupun Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.Ende tanggal 26 Maret 2018 menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende itu tidak beralasan menurut hukum kata Meridian Dado, sehingga proses hukum harus dilanjutkan oleh Polres Ende, namun publik juga harus menghormati sikap Polres Ende yang pada bulan Februari 2019 kembali menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Dengan demikian kami menilai bahwa sudah sangat tepat bila Kapolres Ende AKBP Andre Librian, SIK pada bulan April 2023 menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende telah dinyatakan selesai, namun apabila ada LSM maupun Ormas menemukan bukti baru maka dipersilahkan menempuh prosedur untuk kembali membuka kasusnya." pungkasnya.
Oleh karena itu lanjut dia, sepanjang tidak bisa ditemukan adanya suatu peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende, dan tidak ada pula pihak-pihak lainnya yang mengajukan bukti-bukti baru lainnya, maka Penghentian penyelidikan oleh Polres Ende harus jadi penanda bahwa sudah selesailah proses hukum atas kasus tersebut.