“Awalnya keluarga sepakat agar saya yang meminta kuasa kepada Pak Anton Stef. Tetapi dalam perjalanan ada usulan supaya isteri almarhum yang menjadi pemberi kuasa. Lalu selanjutnya isteri almarhum yang menandatangani. Itu kami sama sama menyaksikan di kantornya Pak Anton Stef,” jelas Silvinus.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Ada Kejanggalan
Sementara itu, Jhon Bala, SH., dikonfirmasi media, Jumat (19/08/2022) membenarkan bahwa dirinya telah diminta oleh Silvinus dan keluarga untuk menjadi kuasa hukum. “Ya benar Pak Silvinus dan keluarga datang menemui saya meminta bantuan untuk mendampingi dalam proses hukum ini,” jelasnya.
Jhon Bala menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi alasan Silvinus dan keluarga meminta pendampingan hukum kepadanya diantaranya bahwa Silvinus dan keluarga merasa ada sejumlah kejanggalan atas penyebab kematian almarhum YVL yang diinformasikan meninggal akibat serangan jantung.
Baca Juga:
Iwan Fals, Istri, dan Kuasa Hukum Hadiri Panggilan di Polres Jakarta Selatan
Namun kata Jhon Bala, dari keterangan Silvanus yang menyaksikan proses autopsi jenazah almarhum YVL pada tanggal 26 Maret 2022 oleh Tim Forensik dari Polda NTT, dokter forensik sempat menyebutkan adanya bekas benturan benda keras yang berbentuk bulat dengan permukaan rata di kepala bagian atas.
Dan setelah tengkorak kepala dibuka ada semacam bercak kuning yang menempel. Dimana, oleh dokter disebut sebagai darah.
“Penjelasan ini disampaikan oleh dokter forensik yang melakukan otopsi dan didengar langsung oleh Silvinus yang mewakili keluarga menyaksikan proses otopsi. Atas dasar itu kata Jhon Bala, Silvinus dan keluarga menduga kuat bahwa peristiwa tersebut bukan pemukulan biasa, tetapi ada peristiwa lain yang belum terungkap yaitu ada sebuah tindak kekerasan yang dahsyat terhadap korban,” ungkapnya.