WahanaNews-NTT | Hingga kini kasus dugaan penganiayaan terhadap korban almarhum Yohanes Vianey Lidi (YVL) yang terjadi di Jl. Brai, Kelurahan Waioti, Kabupaten Sikka pada 6 November 2021 lalu itu masih bergulir.
Terhadap kasus ini pun Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka telah menetapkan RKYMG alias W sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Menariknya, ditengah proses hukum yang masih berjalan ini, Silvinus selaku kakak kandung almarhum YVL ternyata telah meminta advokat Jhon Bala, SH., menjadi kuasa hukum.
Sebelumnya publik telah mengetahui bahwa setelah kasus tersebut dilaporkan oleh Silvinus ke Polres Sikka beberapa waktu lalu, keluarga korban telah menunjuk 2 orang advokat yakni, Anton Stef., SH., dan Vitalis Badar., SH., sebagai kuasa hukum.
Sehingga permintaan Silfanus selaku kakak kandung dari korban YVL kepada Jhon Bala, SH untuk menjadi kuasa hukum ini lantas dipertanyakan.
Baca Juga:
Iwan Fals, Istri, dan Kuasa Hukum Hadiri Panggilan di Polres Jakarta Selatan
Silvanus yang dikonfirmasi media, Kamis (18/08/2022) menjelaskan, ia dan keluarga sepakat meminta pendampingan hukum dari Jhon Bala lantaran ia sebagai pelapor tak paham hukum, sehingga perlu penguatan dari pendamping hukum.
Ditanya soal 2 advokat sebelumnya yang telah mendampingi keluarga korban selama ini, Silvanus mengaku bahwa 2 advokat sebelumnya merupakan kuasa hukum yang mewakili isteri almarhum YVL.
Silvinus juga menegaskan, semenjak kasus tersebut ia laporkan ke Polres Sikka, ia tidak pernah menandatangani surat kuasa apapun yang mengkuasakan persoalan hukum tersebut kepada 2 advokat sebelumnya.
“Awalnya keluarga sepakat agar saya yang meminta kuasa kepada Pak Anton Stef. Tetapi dalam perjalanan ada usulan supaya isteri almarhum yang menjadi pemberi kuasa. Lalu selanjutnya isteri almarhum yang menandatangani. Itu kami sama sama menyaksikan di kantornya Pak Anton Stef,” jelas Silvinus.
Ada Kejanggalan
Sementara itu, Jhon Bala, SH., dikonfirmasi media, Jumat (19/08/2022) membenarkan bahwa dirinya telah diminta oleh Silvinus dan keluarga untuk menjadi kuasa hukum. “Ya benar Pak Silvinus dan keluarga datang menemui saya meminta bantuan untuk mendampingi dalam proses hukum ini,” jelasnya.
Jhon Bala menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi alasan Silvinus dan keluarga meminta pendampingan hukum kepadanya diantaranya bahwa Silvinus dan keluarga merasa ada sejumlah kejanggalan atas penyebab kematian almarhum YVL yang diinformasikan meninggal akibat serangan jantung.
Namun kata Jhon Bala, dari keterangan Silvanus yang menyaksikan proses autopsi jenazah almarhum YVL pada tanggal 26 Maret 2022 oleh Tim Forensik dari Polda NTT, dokter forensik sempat menyebutkan adanya bekas benturan benda keras yang berbentuk bulat dengan permukaan rata di kepala bagian atas.
Dan setelah tengkorak kepala dibuka ada semacam bercak kuning yang menempel. Dimana, oleh dokter disebut sebagai darah.
“Penjelasan ini disampaikan oleh dokter forensik yang melakukan otopsi dan didengar langsung oleh Silvinus yang mewakili keluarga menyaksikan proses otopsi. Atas dasar itu kata Jhon Bala, Silvinus dan keluarga menduga kuat bahwa peristiwa tersebut bukan pemukulan biasa, tetapi ada peristiwa lain yang belum terungkap yaitu ada sebuah tindak kekerasan yang dahsyat terhadap korban,” ungkapnya.
Jhon Bala menambahkan, alasan lain yang disampaikan Silvanus dan keluarga yakni tersangka RKYMG alias W yang saat ini masih berada di luar tahanan setelah sebelumnya sempat ditahan.
Namun Jhon Bala memahami alasan hukum tersangka belum ditahan kembali bisa karena masa penahanannya daluarsa .
“Ini adalah prasangka prasangka yang diungkapkan keluarga. Nantinya kami akan mendalami lagi secara detail untuk melakukan upaya upaya termasuk melakukan konfirmasi kepada penyidik agar persoalan ini bisa dituntaskan secepatnya,” tandasnya. [frs]