Namun demikian, ketika dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tidak adanya dokumen, pihak Imigrasi Labuan Bajo langsung mengambil tindakan dengan memulangkan yang bersangkutan ke negaranya melalui Kedutaan Besar Filipina, ketus Mersi Jone.
Meski sudah dipulangkan, Mersi Jone mengaku bahwa saat ini pihaknya melalui Imigrasi NTT berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI sedang membantu pengurusan kelengkapan dokumen bagi warga Filipina tersebut, sehingga yang bersangkutan bisa kembali tinggal di Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Mersi berharap Tim Pengawasan Orang Asing (POA) yang dimiliki Kemenkum HAM di masing-masing Kabupaten agar bisa membuka jejaring kerjasama dalam rangka mendapatkan informasi terkait adanya orang asing yang ditemukan tanpa dokumen atau sudah Over Stay.
Ditanya terkait respon Pemda Ngada terhadap rencana Kemenkum HAM wilayah NTT mendirikan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kabupaten Ngada, Mersi Jone menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngada sangat mendukung.
“Pemda Ngada melalui pak Bupati sangat respon. Sebab, pendirian TPI ini dilakukan dalam rangka pendekatan pelayanan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.”tutupnya. [frs]