WahanaNews-NTT| Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang telah menginformasikan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang masuk di wilayah tersebut.
Apresiasi ini disampaikan Marciana Jone saat dihubungi WahanaNews.co terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa adanya warga negara Filipina yang berkunjung ke Ngada tanpa prosedur, sehingga ditemukan tidak adanya dokumen Keimigrasian ketika pihaknya mendatangi Wakil Gubernur NTT beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
“Justru Pemda Ngada sangat amat bagus menanganinya, dan kami sampai tau itu karena kami dapat informasi dari Ngada. Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi Pemda Ngada atas informasi tersebut,” ujar perempuan asal Bajawa, Kabupaten Ngada ini.
Marciana Jone mengatakan bahwa informasi adanya warga negara Filipina yang masuk ke Ngada tanpa dokumen keimigrasian diketahui saat Dinas Kependudukan Ngada melakukan pendataan penduduk di salah satu Kecamatan.
“Saat itu ada pendataan penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada, sehingga ketika saya berkunjung ke Ngada, Kepala Dinasnya menyampaikan kepada saya bahwa ada warga negara Filipina, sementara mereka sendiri tidak tau karena ini bukan tugasnya mereka,”pungkasnya.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Meski pihak Dispenduk Ngada tidak tahu karena bukan tugasnya, wanita yang biasa disapa Mersi Jone ini mengakui bahwa langkah tersebut sudah sangat tepat karena disampaikan langsung kepada pihaknya yang punya tugas untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Lebih lanjut perempuan pertama NTT yang menjadi Kakanwil Kemenkum HAM ini menuturkan, ketika dirinya berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Labuan Bajo, kepadanya disampaikan bahwa ternyata benar ada warga negara Filipina yang masuk ke Ngada karena memiliki anak, suami atau isteri. “mungkin sebelumnya mereka sudah berkenalan waktu merantau di Malaysia,” ungkap Mersi Jone menambahkan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut Mersi Jone mengatakan pihaknya langsung melakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian dan memang ditemukan ada yang tidak memiliki dokumen, namun Mersi Jone menampik hal itu karena yang bersangkutan tidak mengerti.
Namun demikian, ketika dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tidak adanya dokumen, pihak Imigrasi Labuan Bajo langsung mengambil tindakan dengan memulangkan yang bersangkutan ke negaranya melalui Kedutaan Besar Filipina, ketus Mersi Jone.
Meski sudah dipulangkan, Mersi Jone mengaku bahwa saat ini pihaknya melalui Imigrasi NTT berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI sedang membantu pengurusan kelengkapan dokumen bagi warga Filipina tersebut, sehingga yang bersangkutan bisa kembali tinggal di Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia.
Mersi berharap Tim Pengawasan Orang Asing (POA) yang dimiliki Kemenkum HAM di masing-masing Kabupaten agar bisa membuka jejaring kerjasama dalam rangka mendapatkan informasi terkait adanya orang asing yang ditemukan tanpa dokumen atau sudah Over Stay.
Ditanya terkait respon Pemda Ngada terhadap rencana Kemenkum HAM wilayah NTT mendirikan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kabupaten Ngada, Mersi Jone menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngada sangat mendukung.
“Pemda Ngada melalui pak Bupati sangat respon. Sebab, pendirian TPI ini dilakukan dalam rangka pendekatan pelayanan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.”tutupnya. [frs]