Dia menjelaskan, ada seseorang yang bukan petugas TPS dengan sengaja memasuki ruangan TPS dengan membawa senter HP untuk menerangi saat perhitungan suara, karena lampu listrik mati.
Menurut Alex para petugas KPPS tidak paham dan tidak profesional. Semestinya, ketika ada orang lain yang bukan petugas KPPS masuk, harus di minta keluar dari ruangan, dan melaporkan kepada petugas keamanan.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Namun yang terjadi lanjut Alex, para petugas TPS dan Pengawas tampak diam dan terkesan masa bodoh. Walau sudah dilakukan perhitungan ulang saat pleno di kecamatan, namun tidak menutup kemungkingan sejumlah TPS lain juga mengalami hal yang sama.
Herannya lanjut Aleks Longginus, saat para pemilih melakukan protes, para pengawas kemudian beralasan bahwa tidak adanya pengaduan atau laporan secara terulis, sehingga kotak suara tidak dapat di buka pada saat Pleno di tingkat Kecamatan.
Selain itu tutur Alex, banyak warga pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya, hanya karena waktunya habis pada pkukl 12.00 wita, dan pemilih hanya menggunakan KTP. Menurut Alex bagi warga yang menggunakan KTP berhak memberikan suaranya kepada calon presiden, DPR RI dan DPD, namun hal itu di tolak keras oleh para petugas. Tidak melayani menggunakan KTP lanjut Alex, kecuali digunakan untuk pemilihan caleg DPR Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
"Petugas di TPS banyak yang tidak paham dan tidak professional, karena banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya hanya karena KTP berasal dari Kabupaten lain, padahal untuk pemilihan presiden, DPR RI dan DPD, dapat menggunakan KTP apa lagi masih dalam satu Dapil.” Jelas Alex.
Hal senada juga disampaikan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Sikka dari Partai PDI P, Hendrikus Weki.
Pria yang akrab disapa Hendrik Weki dengan tagline HW ini meminta kepada KPU agar segera memerintahkan PPK Kecamatan Magepanda untuk melakukan perhitungan ulang karena terbukti adanya penggelembungan suara untuk kepentingan salah satu Caleg yakni Benediktus Lukas Raja. Hal itu terbukti pada C1 hasil yang di coret dan memasukkan pada kolom atas nama Benediktus Lukas Raja.