Terpisah, saksi dan juga Caleg dari PDI Perjuangan, Donatus David juga mengaku adanya dugaan kecurangan tersebut.
Ia menjelaskan, di TPS 4 Desa Magepanda tercatat hasilnya, Benediktus Lukas Raja sesuai C1 hasil tertulis 116, berubah menjadi 109. Ini salah satu contoh kasus penggelembungan suara oleh salah satu Calon.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Disebut Paling Brutal, Biaya Politik Makin Tak Terkendali
David menambahkan, di TPS 5 saat perhitungan ada suara Partai PDIP, Namun suara tersebut ditulis di kolom Caleg No.urut 2, Benediktus Lukas Raja, tutur dia.
Lebih lanjut Donatus David menyimpulkan beberapa dugaan kecurangan seperti, di TPS 3 hitung menggunakan HP Nokia.
Di TPS 4 saat penghitungan ulang, dari perolehan semula 116 di C1, dirubah menjadi 109. Bukti penggelembungan suara, pungkas dia.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Di TPS 5, suara Partai di tulis di kolom nama Caleg No.urut 2, atas nama Benediktus Lukas Raja, dan beberapa TPS lain di Desa-Desa lain yang ditemukan banyak tipe-x dan juga coretan.
Terhadap dugaan kecurangan ini, Donatus David mendesak agar PPK Kecamatan Magepanda segera membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
Sementara itu salah satu Calon DPRD propinsi NTT dari partai PDI P, Alexander Longginus mengaku ada kejanggalan yang berpeluang untuk melakukan kecurangan seperti yang terjadi di TPS 3.