NTT.WahanaNews.co| Sejumlah saksi dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD asal Kabupaten Sikka dengan tegas meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Magepanda untuk segera melakukan penghitungan ulang suara pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Magepanda.
Pasalnya, ada indikasi kecurangan yang berhasil dibongkar sejumlah Caleg ini di TPS 2, 3, 4, dan 5 Desa Magepanda, dimana mereka telah melihat penghitungan suara yang dilakukan ditengah malam gelap menggunakan lampu senter HP Nokia tanpa adanya penerangan listrik.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Petrus Woda, salah satu Caleg dan juga sekaligus Saksi dari PKB kepada media membenarkan bahwa telah terjadi perhitungan suara di kegelapan malam saat lampu mati dan hanya diterangi lampu senter HP Nokia.
Ia bahkan merasa heran dengan para petugas di TPS, Panwas dan saksi yang terkesan membisu, sehingga ruang kecurangan terbuka untuk memenangkan Caleg tertentu.
Untuk itu, Petrus Woda meminta KPU segera memerintahkan PPK Magepanda untuk melakukan perhitungan ulang.
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
"Perhitungan suara dilakukan di kegelapan malam dan petugas TPS tidak menghentikan kegiatan perhitungan suara, tetapi berjalan terus walau hanya diterangi lampu senter HP Nokia. Kejadian tersebut juga disaksikan oleh sejumlah Caleg lain, seperti Donatus David, dan Caleg lainnya.”jelas Petrus Woda, Minggu (25/2/2024).
Dia juga meminta agar TPS 2, 3, 4 dan 5 di desa Magepanda untuk segera menghitung ulang, sehingga tidak terjadi polemik ditengah masyarakat. Perhitungan ulang dimaksud untuk memastikan bahwa hasil perolehan suara dari para Caleg adalah benar -benar murni dan bukan hasil rekayasa.
Meski merasa dirinya sudah berada pada posisi aman sebagai Caleg PKB karena suaranya tidak disabotase oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, namun Petrus Woda tetap berharap KPU segera perintahkan PPK Kecamatan Magepanda untuk segera menghitung ulang hasil perolehan suara.
Terpisah, saksi dan juga Caleg dari PDI Perjuangan, Donatus David juga mengaku adanya dugaan kecurangan tersebut.
Ia menjelaskan, di TPS 4 Desa Magepanda tercatat hasilnya, Benediktus Lukas Raja sesuai C1 hasil tertulis 116, berubah menjadi 109. Ini salah satu contoh kasus penggelembungan suara oleh salah satu Calon.
David menambahkan, di TPS 5 saat perhitungan ada suara Partai PDIP, Namun suara tersebut ditulis di kolom Caleg No.urut 2, Benediktus Lukas Raja, tutur dia.
Lebih lanjut Donatus David menyimpulkan beberapa dugaan kecurangan seperti, di TPS 3 hitung menggunakan HP Nokia.
Di TPS 4 saat penghitungan ulang, dari perolehan semula 116 di C1, dirubah menjadi 109. Bukti penggelembungan suara, pungkas dia.
Di TPS 5, suara Partai di tulis di kolom nama Caleg No.urut 2, atas nama Benediktus Lukas Raja, dan beberapa TPS lain di Desa-Desa lain yang ditemukan banyak tipe-x dan juga coretan.
Terhadap dugaan kecurangan ini, Donatus David mendesak agar PPK Kecamatan Magepanda segera membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
Sementara itu salah satu Calon DPRD propinsi NTT dari partai PDI P, Alexander Longginus mengaku ada kejanggalan yang berpeluang untuk melakukan kecurangan seperti yang terjadi di TPS 3.
Dia menjelaskan, ada seseorang yang bukan petugas TPS dengan sengaja memasuki ruangan TPS dengan membawa senter HP untuk menerangi saat perhitungan suara, karena lampu listrik mati.
Menurut Alex para petugas KPPS tidak paham dan tidak profesional. Semestinya, ketika ada orang lain yang bukan petugas KPPS masuk, harus di minta keluar dari ruangan, dan melaporkan kepada petugas keamanan.
Namun yang terjadi lanjut Alex, para petugas TPS dan Pengawas tampak diam dan terkesan masa bodoh. Walau sudah dilakukan perhitungan ulang saat pleno di kecamatan, namun tidak menutup kemungkingan sejumlah TPS lain juga mengalami hal yang sama.
Herannya lanjut Aleks Longginus, saat para pemilih melakukan protes, para pengawas kemudian beralasan bahwa tidak adanya pengaduan atau laporan secara terulis, sehingga kotak suara tidak dapat di buka pada saat Pleno di tingkat Kecamatan.
Selain itu tutur Alex, banyak warga pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya, hanya karena waktunya habis pada pkukl 12.00 wita, dan pemilih hanya menggunakan KTP. Menurut Alex bagi warga yang menggunakan KTP berhak memberikan suaranya kepada calon presiden, DPR RI dan DPD, namun hal itu di tolak keras oleh para petugas. Tidak melayani menggunakan KTP lanjut Alex, kecuali digunakan untuk pemilihan caleg DPR Kabupaten/Kota.
"Petugas di TPS banyak yang tidak paham dan tidak professional, karena banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya hanya karena KTP berasal dari Kabupaten lain, padahal untuk pemilihan presiden, DPR RI dan DPD, dapat menggunakan KTP apa lagi masih dalam satu Dapil.” Jelas Alex.
Hal senada juga disampaikan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Sikka dari Partai PDI P, Hendrikus Weki.
Pria yang akrab disapa Hendrik Weki dengan tagline HW ini meminta kepada KPU agar segera memerintahkan PPK Kecamatan Magepanda untuk melakukan perhitungan ulang karena terbukti adanya penggelembungan suara untuk kepentingan salah satu Caleg yakni Benediktus Lukas Raja. Hal itu terbukti pada C1 hasil yang di coret dan memasukkan pada kolom atas nama Benediktus Lukas Raja.
Bukti lain lanjut Hendrik, pada C1 Hasil untuk tiga TPS di desa Magepanda di tulis oleh salah satu orang, hal itu terlihat dari huruf yang ditulis pada C1 hasil tersebut. Hendrik bahkan menilai bahwa penulisan pada C1 hasil oleh orang yang sama itu patut diduga sudah dilakukan secara terstruktur dan masif. Oleh karena itu perhitungan ulang pada sejumlah TPS di Kecamatan Magepanda harus segera di lakukkan.
"Kami minta KPU segera perintahkan PPK untuk menghitung ulang sejumlah TPS di Desa Magepanda karena ada dugaan kuat telah terjadi kecurangan yang terstruktur dan massif,” tegas Hendrik. [frs]