"Sedari awal kami sangat meyakini bahwa dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka terindikasi adanya perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri/orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara," ungkap Meridian.
Oleh karena itu bila kelak berdasarkan hasil audit lembaga berwenang ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka, maka Gabriel Seran adalah orang pertama yang harus dibidik dan jadi tersangkanya, tutup Meridian Dado. [frs]