Sedangkan di akta jual beli disebutkan bahwa kliennya menjual tanahnya seluas 1.992 meter persegi dengan nilai sama seperti nilai yang tertera dalam kwitansi tersebut, jelas Eman.
Karena sesuai dengan Akta tersebut diterangkan bahwa tanah milik kliennya seluas 1992 meter persegi yang terletak di Desa Lepolima dijual kepada saudara Yosephus Sebastianus Solo, Sehingga yang terjadi adalah jual beli bukan hibah, dan kliennya kehilangan hak atas seluruh luas tanah miliknya. [frs]