WahanaNews-NTT | Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H., seorang Notaris dan PPAT di Maumere, Kabupaten Sikka dilaporkan ke Polres Sikka oleh kuasa hukum Robertus Godefridus Theot atas dugaan melakukan permufakatan jahat dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Terhadap laporan ini, Gervatius Portasius Mude yang biasa disapa Grave Seda ini menyampaikan bahwa pihaknya dalam membuat Akta selalu berdasarkan permintaan dan berkas-berkas yang diberikan.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Grave menampik bahwa pihaknya telah melakukan permufakatan jahat dengan menerbitkan Akta Jual Beli Tanah. Menurut dia, seharusnya pihak pelapor membaca terlebih dahulu isi Aktanya tersebut.
“Coba mereka baca dulu isi aktanya. orang lakukan jual beli datang ke kami, bawa dengan kwitansi kita buatkan Akta, itu saja. Masa saya mau buat permufakatan seperti apa maksudnya. Dia berpedoman pada buat Akta itu adalah permufakatan, disitu kan yang tanda tangan mereka para pihak,”ungkap Grave melalui telepon kepada WahanaNews.co, Jumat (20/05/2022).
Dijelaskan Grave bahwa semua tanah tersebut sudah dijual oleh pemiliknya kepada pihak ketiga. Sementara tersisa 596 meter persegi diserahkan kepada Robertus Godefridus Theot selaku keponakan dari pemilik tanah.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Ia menyebutkan, karena tanah tersebut sudah dibeli namun belum dilakukan pemecahan, maka pihak pembeli menghubungi dirinya untuk menerbitkan Akta Tanah dengan membawa serta kwitansi jual beli.
“Mereka datang beritahu bahwa jual beli, kasi dengan kwitansi jual beli dan ditanda tangani oleh penjual. Kalau hibah itu artinya diberikan secara suka rela, tidak pakai kwitansi,” pungkas Grave Seda sembari mengklaim bahwa Akta Tanah yang diterbitkan pun sudah ditandatangani oleh para pihak.
Diberitakan sebelumnya, Grave Seda dilaporkan oleh Emanuel Herdiyanto MG, SH.,MM., selaku kuasa hukum Robertus Godefridus Theot ke Polres Sikka pada Kamis (19/05/2022).
Emanuel Herdiyanto MG,SH.,MH
Grave Seda dilaporkan atas dugaan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 03 Tahun 2017.
Dalam penjelasannya, Emanuel Herdiyanto mengatakan bahwa dalam Akta tersebut dinyatakan seluruh tanah milik kliennya seluas 1992 meter persegi telah dilakukan jual beli kepada Yosephus Sebastianus Solo, padahal, semula tanah tersebut dihibahkan hanya seluas 550 meter persegi.
Namun dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, proses hukum yang dilakukan bukanlah pemecahan terhadap Sertifikat Nomor 354 / Desa Lepolima, namun dibuat seolah-olah terjadi jual beli oleh kliennya kepada Yosephus Sebastianus Solo, jelas Emanuel Herdiyanto.
Eman menjelaskan bahwa, kliennya dibuatkan satu kwitansi jual beli sebagian tanah dengan luas 550 meter persegi, seolah-olah tanah tersebut dijual kepada saudara Bastian Solo.
Kemudian, dengan dasar kwitansi itu terbitlah Akta Tanah oleh Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H., padahal menurut Eman, kliennya tidak pernah menandatangani kwitansi apapun, ataupun menandatangani dokumen akta jual beli.
Didalam kwitansi itu disebutkan bahwa, kliennya menjual tanah kepada keponakannya Sebastian Solo seluas 550 meter persegi, dengan harga Rp. 3.500.000.
Sedangkan di akta jual beli disebutkan bahwa kliennya menjual tanahnya seluas 1.992 meter persegi dengan nilai sama seperti nilai yang tertera dalam kwitansi tersebut, jelas Eman.
Karena sesuai dengan Akta tersebut diterangkan bahwa tanah milik kliennya seluas 1992 meter persegi yang terletak di Desa Lepolima dijual kepada saudara Yosephus Sebastianus Solo, Sehingga yang terjadi adalah jual beli bukan hibah, dan kliennya kehilangan hak atas seluruh luas tanah miliknya. [frs]