WahanaNews-NTT | Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H., seorang Notaris dan PPAT di Maumere, Kabupaten Sikka dilaporkan ke Polres Sikka oleh kuasa hukum Robertus Godefridus Theot atas dugaan melakukan permufakatan jahat dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Terhadap laporan ini, Gervatius Portasius Mude yang biasa disapa Grave Seda ini menyampaikan bahwa pihaknya dalam membuat Akta selalu berdasarkan permintaan dan berkas-berkas yang diberikan.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Grave menampik bahwa pihaknya telah melakukan permufakatan jahat dengan menerbitkan Akta Jual Beli Tanah. Menurut dia, seharusnya pihak pelapor membaca terlebih dahulu isi Aktanya tersebut.
“Coba mereka baca dulu isi aktanya. orang lakukan jual beli datang ke kami, bawa dengan kwitansi kita buatkan Akta, itu saja. Masa saya mau buat permufakatan seperti apa maksudnya. Dia berpedoman pada buat Akta itu adalah permufakatan, disitu kan yang tanda tangan mereka para pihak,”ungkap Grave melalui telepon kepada WahanaNews.co, Jumat (20/05/2022).
Dijelaskan Grave bahwa semua tanah tersebut sudah dijual oleh pemiliknya kepada pihak ketiga. Sementara tersisa 596 meter persegi diserahkan kepada Robertus Godefridus Theot selaku keponakan dari pemilik tanah.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Ia menyebutkan, karena tanah tersebut sudah dibeli namun belum dilakukan pemecahan, maka pihak pembeli menghubungi dirinya untuk menerbitkan Akta Tanah dengan membawa serta kwitansi jual beli.
“Mereka datang beritahu bahwa jual beli, kasi dengan kwitansi jual beli dan ditanda tangani oleh penjual. Kalau hibah itu artinya diberikan secara suka rela, tidak pakai kwitansi,” pungkas Grave Seda sembari mengklaim bahwa Akta Tanah yang diterbitkan pun sudah ditandatangani oleh para pihak.
Diberitakan sebelumnya, Grave Seda dilaporkan oleh Emanuel Herdiyanto MG, SH.,MM., selaku kuasa hukum Robertus Godefridus Theot ke Polres Sikka pada Kamis (19/05/2022).