Emanuel Herdiyanto MG,SH.,MH
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Grave Seda dilaporkan atas dugaan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 03 Tahun 2017.
Dalam penjelasannya, Emanuel Herdiyanto mengatakan bahwa dalam Akta tersebut dinyatakan seluruh tanah milik kliennya seluas 1992 meter persegi telah dilakukan jual beli kepada Yosephus Sebastianus Solo, padahal, semula tanah tersebut dihibahkan hanya seluas 550 meter persegi.
Namun dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, proses hukum yang dilakukan bukanlah pemecahan terhadap Sertifikat Nomor 354 / Desa Lepolima, namun dibuat seolah-olah terjadi jual beli oleh kliennya kepada Yosephus Sebastianus Solo, jelas Emanuel Herdiyanto.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Eman menjelaskan bahwa, kliennya dibuatkan satu kwitansi jual beli sebagian tanah dengan luas 550 meter persegi, seolah-olah tanah tersebut dijual kepada saudara Bastian Solo.
Kemudian, dengan dasar kwitansi itu terbitlah Akta Tanah oleh Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H., padahal menurut Eman, kliennya tidak pernah menandatangani kwitansi apapun, ataupun menandatangani dokumen akta jual beli.
Didalam kwitansi itu disebutkan bahwa, kliennya menjual tanah kepada keponakannya Sebastian Solo seluas 550 meter persegi, dengan harga Rp. 3.500.000.