(4). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jabatan publik yang dimaksud antara lain, Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, kapolri dan Panglima TNI.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Aturan ini diperkuat lagi dengan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 123 ayat 6 dan 7, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa:
(6). Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan.
(7). Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
Yang tidak dilarang oleh UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional juga Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga adalah jika para pejabat politik dan pemerintahan sebagaimana disebut di atas memegang jabatan ketua dan pengurus cabang olahraga.
Larangan bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memegang jabatan pengurus inti KONI baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota juga sejalan dengan ketentuan pasal 104 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan sebagai; Pejabat Negara lainnya, Hakim pada Badan Peradilan, PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BUMD dan/atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN / APBD.