Ketegasan larangan bagi pejabat politik dan pemerintahan menjabat sebagai pengurus KONI baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007.
Dalam putusan tersebut menolak gugatan Saleh Ismail Mukadar, SH tentang keabsahan larangan bagi pejabat publik baik di bidang politik dan pemerintahan untuk memegang jabatan inti pengurus KONI baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Putusan ini dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh Sembilan Hakim Konstitusi pada hari Rabu, 20 Februari 2008 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, 22 Februari 2008.
Sebagaimana kita ketahui bersama, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, Ketua Umum KONI NTT yang juga adalah Wakil Gubernur NTT, Drs. Yosef A. Nae Soi, MM ketika dikonfirmasi WahanaNews.co melalui pesan whatsapps, Senin (08/08/2022) menjelaskan bahwa aturan sebagaimana yang disampaikan Fraksi PAN itu merupakan aturan lama.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
Saat ini sudah menggunakan aturan baru yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan.
Dimana dalam UU tersebut tidak lagi ada larangan bagi pejabat publik untuk menjadi pengurus inti KONI baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“UU Nomor 11 tahun 2022 tidak melarang ASN dan Pejabat Publik menjadi Ketua atau Pengurus KONI. Mungkin teman-teman masih baca Undang-Undang lama. Mungkin teman-teman masih ikut UU nomor 3 Tahun 2005, tapi sudah ada UU terbaru tentang Keolahragaan nomor 11 tahun 2022,” jelas Ketua Umum KONI NTT Yosef A. Nae Soi. [frs]