WahanaNews-NTT | Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sikka menyoroti pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Sikka yang dilakukan pada tanggal 06 Agustus 2022 lalu.
Menurut Fraksi PAN, ada hal menarik dalam jajaran pengurus inti KONI Kabupaten Sikka yang mana dari ketua hingga pengurus inti lainnya, diisi oleh figur-figur ternama di Kabupaten Sikka yang juga adalah politisi aktif baik yang sementara memegang jabatan eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Sorotan Fraksi PAN ini disampaikan Philips Fransiskus yang juga adalah Ketua Fraksi, dalam sidang paripurna DPRD Sikka dengan agenda Penandatanganan MoU KUA-PPAS, Senin (08/08/2022).
Meski demikian, Fraksi menyampaikan ucapan selamat dan proficiat kepada jajaran pengurus KONI Kabupaten Sikka periode 2022-2026 dengan harapan bahwa para pengurus sudah memahami secara benar tugas dan fungsi KONI sebagaimana mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Fraksi PAN menjelaskan, pada tugas pokok dan fungsi KONI inilah, Fraksi ingin memberikan catatan khusus bahwa UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pasal 56 menyatakan bahwa:
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
(1). Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan structural dan jabatan publik.
(2). Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
(3). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.