Kardiman mengaku pada saat somasi pertama yang dilayangkan kuasa hukum Kopdit Mitan Gita, ia berada ditempat duka karena keluarganya meninggal dunia, sehingga pada saat petugas datang ia dan keluarganya tidak berada di rumah, maka surat somasi tersebut dititipkan di tetangga rumahnya, dan baru diterima setelah pulang dari rumah duka.
“Setiap kali petugas datang kami bayar, dan itu ada bukti slipnya, kalau somasi pertama memang kami tidak ada di rumah karena saat itu ada kedukaan, keluarga saya yang meninggal dunia. Surat somasi itu ternyata dititipkan pada tetangga dan baru saya terima setelah pulang dari rumah duka,”kata Kardiman.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
Dalam surat somasi itu lanjut Kardiman, kuasa hukum Kopdit Mitan Gita meminta untuk bertemu, jika tidak bisa bertemu, maka bisa berkomunikasi melalui nomor HP yang diberikan Kuasa Hukum.
Kardiman pun melakukan komunikasi melalui Inbox langsung kepada Viktor Nekur selaku kuasa hukum, dengan memberikan sejumlah alasan kondisi keuangannya yang sangat sulit.
“Jadi pada waktu itu Pak Viktor meminta supaya saya harus ada realisasi di bulan Juli, namun saya jelaskan bahwa kalau untuk saat ini saya belum memiliki uang sedikitpun, namun kalau bulan Oktober, saya siap untuk membayar. Saya memang tidak pernah ke kantornya, namun melalui WA dan inbox tetap jalan seperti biasa,” terang Kardiman.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Atas alasan itu Viktor melalui inboxnya mengaku akan berkonsultasi dengan ketua pengurus Kopdit Mitan Gita namun hasil konsultasinya itu tidak pernah dinformasikan kepadanya.
Lebih lanjut tutur Kardiman, sepulang perjalanan kaji banding dirinya mendapat surat somasi kedua.
Pada sosmasi kali kedua itu lanjut Kardiman, ia juga menjelaskan melalui Inbox pada Minggu 21 Agustus 2022, Kardiman pun menemui kuasa hukum Mitan Gita Viktor Nekur.