WahanaNews-NTT | Akibat menunggak dan disebut lalai dalam angsuran, Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Bernadus Kardiman harus berhadapan dengan gugatan di Pengadilan Negeri yang dilayangkan Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita.
Meski demikian, Politisi yang juga adalah Sekretaris Fraksi Partai Perindo DPRD Sikka ini mengaku bahwa dirinya selaku anggota KSP Kopdit Mitan Gita telah melalui seluruh mekanisme yang dilakukan dalam mencicil pinjamannya di Koperasi tersebut.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
Kepada WahanaNews.co, Kamis (08/09/2022) Bernadus Kardiman ketika dikonfirmasi dikediamannya membenarkan bahwa dirinya memang telah melakukan pinjaman di KSP Kopdit Mitan Gita senilai Rp. 160 Juta sejak bulan April 2017.
Kardiman menyampaikan, dalam perjanjian pinjaman tersebut dirinya diberi jangka waktu mencicil selama 60 bulan (5 tahun) dengan besaran angsuran setiap bulannya adalah 6 juta rupiah.
Kardiman merincikan, dari Rp. 6 juta rupiah tersebut, terdapat angsuran Pokok sebesar Rp 2.666.667 sedangkan bunga tidak dicantumkan sembari menunjukkan daftar print out dari pihak Kopdit Mitan Gita. Meski demikian dirinya juga mengakui ada tunggakan.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Namun, kata Kardiman dalam proses mencicil tersebut petugas dari Kopdit Mitan Gita telah beberapa kali menemuinya dan juga istri baik dirumah maupun di tempat kerja untuk meminta angsuran, dan diapun pernah dan bahkan sering menitipkan angsurannya kepada para petugas tersebut, jelas Kardiman membeberkan.
Sementara itu, terkait dengan gugatan yang dilayangkan Kopdit Mitan Gita ke Pengadilan Negeri Maumere, Bernadus Kardiman yang juga anggota DPRD dari Fraksi Perindo ini mengaku siap membayar utangnya itu melalui cicilan.
Kardiman menjelaskan, setiap kali petugas datang untuk melakukan penagihan dirinya tetap membayar dan hal itu dibuktikan dengan slip pembayaran yang diberikan petugas.
Kardiman mengaku pada saat somasi pertama yang dilayangkan kuasa hukum Kopdit Mitan Gita, ia berada ditempat duka karena keluarganya meninggal dunia, sehingga pada saat petugas datang ia dan keluarganya tidak berada di rumah, maka surat somasi tersebut dititipkan di tetangga rumahnya, dan baru diterima setelah pulang dari rumah duka.
“Setiap kali petugas datang kami bayar, dan itu ada bukti slipnya, kalau somasi pertama memang kami tidak ada di rumah karena saat itu ada kedukaan, keluarga saya yang meninggal dunia. Surat somasi itu ternyata dititipkan pada tetangga dan baru saya terima setelah pulang dari rumah duka,”kata Kardiman.
Dalam surat somasi itu lanjut Kardiman, kuasa hukum Kopdit Mitan Gita meminta untuk bertemu, jika tidak bisa bertemu, maka bisa berkomunikasi melalui nomor HP yang diberikan Kuasa Hukum.
Kardiman pun melakukan komunikasi melalui Inbox langsung kepada Viktor Nekur selaku kuasa hukum, dengan memberikan sejumlah alasan kondisi keuangannya yang sangat sulit.
“Jadi pada waktu itu Pak Viktor meminta supaya saya harus ada realisasi di bulan Juli, namun saya jelaskan bahwa kalau untuk saat ini saya belum memiliki uang sedikitpun, namun kalau bulan Oktober, saya siap untuk membayar. Saya memang tidak pernah ke kantornya, namun melalui WA dan inbox tetap jalan seperti biasa,” terang Kardiman.
Atas alasan itu Viktor melalui inboxnya mengaku akan berkonsultasi dengan ketua pengurus Kopdit Mitan Gita namun hasil konsultasinya itu tidak pernah dinformasikan kepadanya.
Lebih lanjut tutur Kardiman, sepulang perjalanan kaji banding dirinya mendapat surat somasi kedua.
Pada sosmasi kali kedua itu lanjut Kardiman, ia juga menjelaskan melalui Inbox pada Minggu 21 Agustus 2022, Kardiman pun menemui kuasa hukum Mitan Gita Viktor Nekur.
Dalam pertemuannya itu Viktor menanyakan kesanggupan untuk membayar, dan saat itu Kardiman mengaku sanggup membayar Rp 2,5 juta, uang sebanyak itupun kata Kardiman adalah uang yang disiapkan untuk membayar uang sekolah anaknya.
“Saat saya bertemu dengan Viktor pada 21 Agustus, Viktor menanyakan kesanggupan saya untuk membayar dan saya bilang saat ini saya hanya punya uang Rp 2,5 juta,. Uang inipun uang sekolah anak saya. Saya sampaikan bahwa untuk bayar tunggakan ini saya pending dulu pembayaran uang sekolah anak saya, “ tandas Kardiman.
Kardiman juga mengaku akan mencicil terus setiap bulannya, saat itu juga lanjut Kardiman, Viktor meminta untuk menggenapi hingga mencapai Rp 5 juta.
Atas penyampaian itu, Kardiman meminta untuk memberi waktu hingga keesokan harinya. Kardiman pun meminta kepada Viktor untuk mengutus salah satu petugas mengambil uang senilai Rp 5 juta dirumahnya.
“Setelah disepakati pembayaran senilai Rp 5 juta, saya meminta untuk mengutus petugas mengambil uang di rumah. Namun hingga pukul 10.00 wita saya minta lagi untuk mengutus pengurus datang mengambil uang, karena pukul. 10.00 wita kami ada pertemuan di kantor,”katanya.
Herannya beberapa saat kemudian Viktor menyampaikan lagi bahwa pengurus meminta Rp 10 juta, jelas Kardiman.
Kardiman mengaku bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan kuasa hukum Kopdit Mitan Gita untuk membayar Rp 5 juta, namun ketua pengurus Petrus Herlemus melalui WA menyampaikan bahwa kuasa hukum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran cicilan, padahal sebelumnya sudah terjadi komunikasi secara baik dengan ketua pengurus maupun Viktor Nekur selaku kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kardiman maupun Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita terus berkoordinasi melakukan pendekatan untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai prinsip Koperasi. [frs]