WahanaNews-NTT | Akibat menunggak dan disebut lalai dalam angsuran, Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Bernadus Kardiman harus berhadapan dengan gugatan di Pengadilan Negeri yang dilayangkan Pengurus KSP Kopdit Mitan Gita.
Meski demikian, Politisi yang juga adalah Sekretaris Fraksi Partai Perindo DPRD Sikka ini mengaku bahwa dirinya selaku anggota KSP Kopdit Mitan Gita telah melalui seluruh mekanisme yang dilakukan dalam mencicil pinjamannya di Koperasi tersebut.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
Kepada WahanaNews.co, Kamis (08/09/2022) Bernadus Kardiman ketika dikonfirmasi dikediamannya membenarkan bahwa dirinya memang telah melakukan pinjaman di KSP Kopdit Mitan Gita senilai Rp. 160 Juta sejak bulan April 2017.
Kardiman menyampaikan, dalam perjanjian pinjaman tersebut dirinya diberi jangka waktu mencicil selama 60 bulan (5 tahun) dengan besaran angsuran setiap bulannya adalah 6 juta rupiah.
Kardiman merincikan, dari Rp. 6 juta rupiah tersebut, terdapat angsuran Pokok sebesar Rp 2.666.667 sedangkan bunga tidak dicantumkan sembari menunjukkan daftar print out dari pihak Kopdit Mitan Gita. Meski demikian dirinya juga mengakui ada tunggakan.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Namun, kata Kardiman dalam proses mencicil tersebut petugas dari Kopdit Mitan Gita telah beberapa kali menemuinya dan juga istri baik dirumah maupun di tempat kerja untuk meminta angsuran, dan diapun pernah dan bahkan sering menitipkan angsurannya kepada para petugas tersebut, jelas Kardiman membeberkan.
Sementara itu, terkait dengan gugatan yang dilayangkan Kopdit Mitan Gita ke Pengadilan Negeri Maumere, Bernadus Kardiman yang juga anggota DPRD dari Fraksi Perindo ini mengaku siap membayar utangnya itu melalui cicilan.
Kardiman menjelaskan, setiap kali petugas datang untuk melakukan penagihan dirinya tetap membayar dan hal itu dibuktikan dengan slip pembayaran yang diberikan petugas.