Rizaldi menjelaskan, hingga kini baru dilakukan pengambilan keterangan terhadap 2 orang yakni korban dan juga ibu korban sebagai saksi, dan kepada korban telah dilakukan visum.
Terkait dengan pelaku yang sudah melarikan diri, IPDA Rizaldi mengatakan bahwa pelaku telah melarikan diri sebelum kasus tersebut dilaporkan, dan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku. “Kita melakukan upaya pencarian terhadap pelaku,” ungkap Rizaldi Haris.
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
Kepada pelaku lanjut Haris, dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. [frs]