Setelah mengetahui kejadian itu, Agustina beserta keluarganya langsung melaporkan peristiwa dugaan persetubuhan itu ke Polsek Aimere, dengan nomor laporan: LP/B/23/X/2023/SPKT/POLSEK AIMERE/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pada tanggal 17 Oktober 2023.
Baca Juga:
BIADAB! Pegawai Hotel di Kota Pinang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diringkus Polisi di Mess Karyawan
Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, kata Agustina menambahkan hingga saat ini Rian sudah melarikan diri dan belum diketahui keberadaanya.
Agustina pun berharap agar pihak Polsek Aimere segera memproses kasus ini dan menangkap pelaku.
Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Baca Juga:
Diberi Imbalan Rp100 Ribu, Modus Paman Cabuli Keponakan di Jaktim
Sementara itu, Kapolsek Aimere, IPDA Rizaldi Haris ketika dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co melalui pesan whatsapp membenarkan adanya laporan polisi atas dugaan persetubuhan tersebut dan sementara dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Aimere, IPDA Rizaldi Haris.