Emanuel Herdiyanto menegaskan bahwa, karena Gervatius Portasius Mude profesinya sebagai Notaris dan PPAT maka laporan ini juga akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Notaris Wilayah NTT di Kupang.
Hal ini dilakukannya sebagai pemberitahuan, sehingga jika kemudian penyidikan ini tersimpulkan sebagai sebuah fakta tindak pidana maka yang bersangkutan akan menjalankan sidang Kode Etik, tutup Emanuel Herdiyanto MG, SH.,MH. [frs]