WahanaNews-NTT | Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H, Notaris dan PPAT di Sikka dilaporkan ke Polres Sikka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum terhadap Robertus Godefridus Theot.
Hal ini disampaikan oleh Emanuel Herdiyanto MG, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari Robertus Godefridus Theot kepada WahanaNews.co, Kamis (19/05/2022) di halaman Mapolres Sikka.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Selain mempolisikan Gervatius, Emanuel juga melaporkan Yosephus Sebastianus Solo dalam kasus yang sama.
Dijelaskan Emanuel bahwa, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari kliennya ditemukan adanya suatu fakta hukum berupa rangkaian permufakatan jahat dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Hal dimaksud, lanjut pria yang biasa disapa Eman ini adalah, penerbitan Akta Jual Beli Tanah Nomor 03 Tahun 2017 yang dibuat oleh Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H, Notaris dan PPAT di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Lebih jauh Eman mengatakan, sebagaimana hal yang disebutkan di atas, dimulai dengan adanya rencana hibah sebagian bidang dari tanah milik kliennya yang terletak di Desa Lepo Lima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Tanah milik kliennya tersebut seluas 1992 M2 dan akan dihibahkan hanyalah 550 M2, yang dibuktikan dengan surat keterangan hibah yang dibuat dibawah tangan dan diketahui oleh Kepala Desa Lepo Lima.
Namun demikian jelas Eman, dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, proses hukum yang dilakukan bukanlah pemecahan terhadap Sertifikat Nomor 354 / Desa Lepolima, namun dibuat seolah-olah terjadi jual beli oleh kliennya kepada Yosephus Sebastianus Solo, ujar dia.