Eman menjelaskan bahwa, kliennya dibuatkan satu kwitansi jual sebagian tanah dengan luas 550 M2, seolah-olah kliennya menjual tanah tersebut kepada saudara Bastian Solo.
Kemudian kata dia, dengan dasar kwitansi itu terbitlah Akta Tanah oleh Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H., padahal kliennya tidak pernah menandatangani kwitansi apapun, ataupun menandatangani dokumen akta jual beli.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
“Didalam kwitansi itu disebutkan bahwa, klien kami menjual tanah kepada keponakannya Sebastian Solo seluas 550 M2, dengan harga Rp. 3.500.000,- sedangkan di akta jual beli disebutkan bahwa klien kami menjual tanahnya seluas 1.992 M2 dengan nilai sama seperti nilai yang tertera dalam kwitansi tersebut,” pungkas Eman.
Eman menambahkan, dalam Akta Jual Beli tersebut diterangkan bahwa keseluruhan tanah milik kliennya seluas 1992 M2 yang terletak di Desa Lepolima dijual kepada saudara Yosephus Sebastianus Solo, sehingga yang terjadi adalah jual beli bukan hibah, dan kliennya kehilangan hak atas seluruh luas tanah miliknya, papar Eman.
Eman kemudian merincikan beberapa pasal yang menjadi dugaan pelanggaran yakni, Pasal 372 KUH Pidana; Pasal 378 KUH Pidana; Pasal 263 KUH Pidana; Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut UUJN.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Selain merincikan dugaan pasal yang dilanggar, Eman juga menyebutkan Dasar Hukum aduan antara lain; Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, Somasi pertama dan kedua masing-masing pada tanggal 22 April dan 17 Mei 2022.