WahanaNews-NTT | Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H, Notaris dan PPAT di Sikka dilaporkan ke Polres Sikka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum terhadap Robertus Godefridus Theot.
Hal ini disampaikan oleh Emanuel Herdiyanto MG, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari Robertus Godefridus Theot kepada WahanaNews.co, Kamis (19/05/2022) di halaman Mapolres Sikka.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Selain mempolisikan Gervatius, Emanuel juga melaporkan Yosephus Sebastianus Solo dalam kasus yang sama.
Dijelaskan Emanuel bahwa, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari kliennya ditemukan adanya suatu fakta hukum berupa rangkaian permufakatan jahat dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Hal dimaksud, lanjut pria yang biasa disapa Eman ini adalah, penerbitan Akta Jual Beli Tanah Nomor 03 Tahun 2017 yang dibuat oleh Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H, Notaris dan PPAT di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Lebih jauh Eman mengatakan, sebagaimana hal yang disebutkan di atas, dimulai dengan adanya rencana hibah sebagian bidang dari tanah milik kliennya yang terletak di Desa Lepo Lima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Tanah milik kliennya tersebut seluas 1992 M2 dan akan dihibahkan hanyalah 550 M2, yang dibuktikan dengan surat keterangan hibah yang dibuat dibawah tangan dan diketahui oleh Kepala Desa Lepo Lima.
Namun demikian jelas Eman, dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, proses hukum yang dilakukan bukanlah pemecahan terhadap Sertifikat Nomor 354 / Desa Lepolima, namun dibuat seolah-olah terjadi jual beli oleh kliennya kepada Yosephus Sebastianus Solo, ujar dia.
Eman menjelaskan bahwa, kliennya dibuatkan satu kwitansi jual sebagian tanah dengan luas 550 M2, seolah-olah kliennya menjual tanah tersebut kepada saudara Bastian Solo.
Kemudian kata dia, dengan dasar kwitansi itu terbitlah Akta Tanah oleh Gervatius Portasius Mude, SH.,M.H., padahal kliennya tidak pernah menandatangani kwitansi apapun, ataupun menandatangani dokumen akta jual beli.
“Didalam kwitansi itu disebutkan bahwa, klien kami menjual tanah kepada keponakannya Sebastian Solo seluas 550 M2, dengan harga Rp. 3.500.000,- sedangkan di akta jual beli disebutkan bahwa klien kami menjual tanahnya seluas 1.992 M2 dengan nilai sama seperti nilai yang tertera dalam kwitansi tersebut,” pungkas Eman.
Eman menambahkan, dalam Akta Jual Beli tersebut diterangkan bahwa keseluruhan tanah milik kliennya seluas 1992 M2 yang terletak di Desa Lepolima dijual kepada saudara Yosephus Sebastianus Solo, sehingga yang terjadi adalah jual beli bukan hibah, dan kliennya kehilangan hak atas seluruh luas tanah miliknya, papar Eman.
Eman kemudian merincikan beberapa pasal yang menjadi dugaan pelanggaran yakni, Pasal 372 KUH Pidana; Pasal 378 KUH Pidana; Pasal 263 KUH Pidana; Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut UUJN.
Selain merincikan dugaan pasal yang dilanggar, Eman juga menyebutkan Dasar Hukum aduan antara lain; Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, Somasi pertama dan kedua masing-masing pada tanggal 22 April dan 17 Mei 2022.
Emanuel Herdiyanto menegaskan bahwa, karena Gervatius Portasius Mude profesinya sebagai Notaris dan PPAT maka laporan ini juga akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Notaris Wilayah NTT di Kupang.
Hal ini dilakukannya sebagai pemberitahuan, sehingga jika kemudian penyidikan ini tersimpulkan sebagai sebuah fakta tindak pidana maka yang bersangkutan akan menjalankan sidang Kode Etik, tutup Emanuel Herdiyanto MG, SH.,MH. [frs]