WahanaNews-NTT | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tenalai, Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao berinisial NM dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warganya, Minggu, (16/07/2023).
Korban atas nama Matias KA melaporkan terduga di Polsek Rote Timur sesuai dengan laporan nomor: LP/B/18/Vll/2023/SPKT/Polsek Rote Timur/ RES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 16 Juli 2023.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Roy Sagala Minta Pelantikan Wakil Bupati Dairi Ditunda
Kepala Desa Tenalai, Pildas .B.Oan, S.Pd ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Senin (17/07/2023) mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut lantaran ada urusan keluarga.
"Saya ada urusan keluarga su 3 hari jadi saya tidak tau"dan saat ini saya belum dapat info dari aparat Desa juga, tapi nanti saya cek dulu " ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan, DPRD Dairi Diminta Rekomendasi Penundaan Pelantikan Wabup Terpilih
Sementara itu, korban Matias KA warga Desa Tenalai ketika dikonfirmasi Media mengatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut berawal ketika ia sedang menuju ke laut dan tiba-tiba saja NM datang dan langsung menganiaya dirinya hingga babak belur.
"Awalnya ketika saya sedang menuju ke laut dan tiba-tiba dia (NM) datang dan menganiaya saya hingga babak belur," ungkapnya.
Matias menuturkan, saat dirinya dianiaya datanglah Herofina Nean untuk melerai, dan Matias pun langsung pulang ke rumahnya. Namun pelaku mengikutinya sampai ke rumah dan mengancam akan membunuh dirinya.